BANYUWANGI, Jawara Post– Setelah cukup lama publik menunggu perkembangan proses hukum perkara perencanaan pembunuhan dan perampokan dengan korban Sri Wilujeng, kepala Kelurahan Penataban Kecamatan Giri Banyuwangi, dengan tersangka Agus Siswanto alias Agus Welek dengan jeratan hukum pasal 338, 340 dan 365 KUHP, akhirnya pada hari selasa tanggal 30 oktober 2018 dalam agenda tahap ke dua atau berkas perkara, tersangka dan semua barang bukti ( BB) dalam perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi oleh penyidik Polres Banyuwangi.
Perlu diketahui bahwa BB yang diserahkan penyidik ke kejaksaan, diantaranya, uang tunai senilai Rp. 60 juta, mobil hyundai warna silver, plastik kresek, tas ransel perempuan dan lainnya.
Akan tetapi, ketika uang tunai senilai Rp. 60 juta yang masih dalam bendelan rapi tersebut dihitung ulang oleh petugas kejaksaan dan disaksikan oleh penyidik dari polres Banyuwangi sekaligus Penasehat Hukum tersangka Agus Siswanto, terdapat 74 Lembar dengan Nominal 100 ribu yang ditengarai uang palsu.
Maka pihak pegawai kejaksaan bersama dengan penyidik dari polres banyuwangi datang ke kantor BRI cabang Banyuwangi guna mengecekkan keaslian uang yang menjadi barang bukti atas tersangka Agus S tersebut.
Menurut oknum pegawai kejaksaan bahwa setelah dilakukannya pengecekan uang tunai senilai Rp. 60 juta yang menjadi BB atas tersangka Agus S, maka pihak BRI menyatakan bahwa didapat Rp. 7.4 juta yang ditengarai uang palsu. Maka pihak kejaksaan langsung membuat berita acara atas adanya BB berupa uang pecahan seratus ribuan senilai Rp. 7.4 juta yang ditengarai palsu, agar penyidik mengkonfirmasikan langsung kepada tersangka Agus Siswanto.
Terkait hal tersebut, beberapa awak media berusaha konfirmasi langsung kepada Adonis, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi,, belum berhasil. Namun demikian, melalui WA nya, Adonis menganjurkan kepada awak media untuk konfirmasi langsung kepada Kasi Pidum.
Ketika awak media hendak konfirmasi seputar perkara tersebut ke Kasi Pidum sesuai dengan anjuran kajari, staf Pidum mengatakan ” Pak kasi pidum masih repot ( sibuk) dan tidak bisa ditemui ” katanya.
Selanjutnya, awak media menunjukkan WA dengan kajari pada staf pidum tersebut. Kemudian dirinya masuk ruangan kasi pidum sambil membawa HP awak media yang berisi WA dengan kajari.
Sekitar 5 menit lamanya, staf tersebut keluar dan mengembalika HP milik awak media sambil berkata ” Kata kasi pidum waktu itu ( saat tahap dua) saya ( Koko E D) lagi diklat dan sekarang saya ( kasi pidum) lagi sibuk dan tidak bisa diganggu,” kata staf menirukan ucapan Kasi Pidum.
Hal itu membuat para kuli tinta penasaran dan dihantui tanda tanya besar atas kelakuan Kasi Pidum tersebut. Begitu pula sejumlah kalangan ikut mempertanyakan atas ketertutupannya. Pasalnya, jelas diatur dalam undang – undang KIP, apalagi ini perkara pidana bukan rahasia Negara.
Sementara, Eko Sutrisno, SH, penasehat hukum tersangka Agus Siswanto, ditanya seputar perkara tersebut, mengaku belum bisa berbuat banyak. Pasalanya, ia akan beracara setelah berkas dinyatakan p21 tahap II atau masuk ke Kejaksaan guna menuju persiapan persidangan.
“Ini perkara penunjukan dan sampai hari ini saya belum terima apapun (berkas perkara). Jadi kalau ditanya masalah itu, lebih baik langsung ke Agus s. Akan tetapi jika perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, saya baru tau, termasuk nomer perkaranya,” tandasnya.
Dony
Biro Banyuwangi