MUNA BARAT, Jawara Post—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan merencankan usulan pinjaman dana ke Pemerintah Pusat sebesar Rp 200 miliar untuk percepatan pembangunan jalan Ringroad Laworo dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Mubar La Ode M. Rajiun Tumada saat menggelar seminar bedah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Syarifuddin, di Aula Sekretariat Daerah Mubar, Selasa (06/11/2018).
Menurutnya, pinjaman dana Rp 200 miliar ini dilakukan karena anggaran dalam APBD masih terbatas untuk menopang percepatan pembangunan di daerah itu.
“APBD kita masih sangat terbatas. untuk menunjang percepatan pembangunan di daerah ini, tidak bisa hanya mengandalkan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)”.
Usulan pinjaman dana tersebut, lanjut Rajiun, telah dipikirkan dengan matang demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Muna Barat.
“Tujuannya jelas dan sangat berdampak pada masyarakat, seperti percepatan pembangunan jalan Ringroad Laworo sepanjang 36 KM, Pembangunan Perkantoran Bumi Praja Laworo dan Pembangunan RSUD Mubar,” ungkapnya .
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mubar, Raden Djamun Sunjoto, saat didampuk untuk memberikan pemaparannya, Ia menyampaikan bahwa secara kriteria proses administrasi pengajuan pinjaman dana Mubar telah memenuhi syarat.
Menurut Raden, syarat utamanya seperti jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, kemudian rasio proyeksi kemampuan keuangan untuk kredit terkecil 2,5 serta tidak memiliki tunggakan atas pinjaman yang berasal dari Pemerintah itu semua telah terpenuhi.
“Jadi, sebenarnya tinggal persetujuan dari DPRD saja. Karena tiga syarat utama untuk melakukan pinjaman sesuai PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah telah sesuai dengan aturan. Rincian pinjaman itu, bunganya 9 persen dengan jangka waktu selama lima tahun,” pungkas Raden.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Syarifuddin mengatakan usulan pinjaman dana itu layak untuk diterima.
“Dilihat dari segi kelayakan, sudah layak. salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman dana harus meraih predikat pengelolaan keuangan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Mubar juga sudah memperoleh itu. cuma dari segi besaran kita akan melakukan pengkajian terlebih dulu,” ujarnya.
Syarifuddin melanjutkan, dalam mengawal pinjaman dana ini, pihaknya akan menurunkan tim khusus untuk memastikan rencana itu betul-betul sesuai aturan.
“Kita akan turunkan tim supaya proposal anggaran sebanyak Rp 200 miliar tidak menyalahi aturan. Silahkan Pemda Mubar masukan proposalnya nanti kita verifikasi,” pungkasnya.
Acara seminar tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari unsur pimpinan DPRD Mubar, OPD, para camat, para kades, para kepala sekolah SMP dan SD.
Dennis
Biro Munabarat