SITUBODO, Jawara Post–Sedikitnya ada 2 perusahaan tambak udang yang ada di Wilayah barat kota santri, tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Sabtu (03/11/2018). Itu terlihat jelas ketika tim Jawara Post mendatangi kedua lokasi tersebut, limbah dibuang telanjang. Selanjutnya, LSM Siti Jenar akan melaporkan secara resmi ke Mapolda Jatim.
Tambak udang yang berada diutara jalan pantura ini diduga kuat belum pernah membangun IPAL. Hal itu sangat jelas ketika tempat pembuangan linbahnya tanpa adanya filterisasi apalagi IPAL. “Ini sudah jelas pelanggarannya, namun sangat mengherankan APH Situbondo tidak satupun yang menindak, termasuk Kejaksaan Negeri,” ujar Eko Febrianto, ketum LSM Siti Jenar.
Menurut Eko, bukan hanya tambak udang Krusta Laksa di Kecamatan Mlandingan yang tidak memiliki IPAL, melainkan juga tambak Mifa di Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo Jawa Timur. “Dua tambak ini sudah kami kroscek, dan segera mungkin kami konsep pelaporan adanya pelanggaran ke Mapolda Jatim,” tukasnya.
Baca : RADAR BESUKI : Pemkab Situbondo ‘Bidek’ Puluhan Tambak Beroperasi Tanpa IPAL
Pantauan dilapangan, tambak udang yang tidak jauh dari SMP Negeri Mlandingan ini, sejak awal tidak membangun IPAL. Begitu pula dengan tambak udang Mifa di Peleyan Panarukan. Ketika hendak dikonfirmasi, Manager kedua perusahaan tambak udang ini tidak ditempat. Para pekerja yang ada mengatakan hal itu, sambil menunjuk lokasi pembuangan limbah.
Bahkan, akibat pembuangan limbah telanjang (tanpa IPAL), hutan mangruve (bakau) yang sejatinya tumbuh subur diperairan laut antara Krusta Laksa dan Mifa ini, rusak dan mati. Tanaman penguat pantai dan merupakan tempat berkembang biaknya biota laut, semakin memprihatinkan.
Padahal, untuk penghijauan dan kelestarian tanaman bakau ini, pemerintah pusat mengucurkan Dana tidak sedikit. Bahkan, mahasiswa dan para aktifis peduli lingkungan, bergandengan tangan dengan TNI untuk menanam pohon bakau ini. Namun, usaha dan upaya regu penyelamat lingkungan ini, dibredel oleh oknum pengusaha tambak udang yang dengan jelas melawan hukum.
“Dua titik itu sudah jelas tidak punya IPAL, limbahnya sangat berpotensi merusak lingkungan termasuk keberlangsungan biota laut. Pohon bakau banyak yang mati, karena diduga kuat air telah tercemar limbah yang sengaja dibuang oleh dua PT tersebut secara telanjang. Aturannya jelas, dasar hukum jelas, makanya saya akan laporkan ke Polda Jatim,” pungkas Eko.
Gus/Din
Biro Situbondo