Dasar pelaksanaan uji kompetensi para pejabat pemerintah daerah tersebut, mengacu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Uji kompetensi pejabat eselon II dan III menurut Surodal Santoso, sebagai persiapan kegiatan mutasi di lingkungan Pemkab pada 2019.
Pada 2019, ada beberapa jabatan eselon II yang kosong sebab pejabat lama masuk masa pensiun.
Jabatan eselon II yang akan kosong ditinggal pejabat lama karena pensiun tersebut antara lain Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Kesatuan dan Politik serta Kepala Dinas Sosial.
Untuk melaksanakan uji kompetensi para pejabat eselon II dan III itu, BKPP Penajam Paserr Utara membutuhkan anggaran lebih kurang Rp512 juta.
Uji kompetensi jabatan pertama kali diusulkan pada Agustus 2018, namun dibatalkan karena terkendala anggaran pemerintah kabupaten. “Kami targetkan uji kompetensi 63 pejabat eselon II dan III itu dilaksanakan pada pertengahan November 2018,” tambah Surodal Santoso.
Uji kompetensi para pejabat tersebut akan dilakukan tim penilai (asesor) dari Badan Kepegawaian Negara.