JAMBI, Jawara Post – Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan 2 orang tersangka pelaku pencurian, uang tunai sebesar Rp. 110 juta. 2 tersangka tersebut, yakni Anton Tabrani (37) warga Perumahan Kota Baru Indah, Rt 30, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, dan Gerald (41) Warga Jalan Lingkar Barat, Lorong Lovero RT 05, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jelutung Iptu Faesal, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula, berdasarkan adanya laporan korban yang bernama Abdul Rahman Siregar, No LP/B – 146/ VIII/2018/SPK I. 7 Agustus 2018.
Pasalnya pada saat itu, korban baru mengambil uang dari ATM miliknya. Namun ditengah perjalanan mau ke pasar, ban mobilnya kempes. Lalu tiba-tiba datang pelaku membuka pintu, dan merampas uang tersebut.
“Saat ditengah perjalanan, ban mobil milik korban mendadak kempes di bagian belakang. Koban langsung mencari bengkel terdekat tetapi tiba-tiba datang pelaku langsung merusak pintu mobilnya yang terkunci tersebut, dan mobil korban berbunyi. Saat korban menoleh kebelakang, ternyata pintu sudah terbuka dan uang yang ada di dalam tas yang terletak di kursi bagian belakang sebesar Rp.110 juta, buku tabungan dan ATM lenyap di bawa kabur pelaku.” kata Kapolsek Jelutung Iptu Feisal, Selasa (23/10).
Sementara itu, salah satu tersangka Anton, mengatakan uang hasil rampasan sebesar Rp. 110 Juta tersebut, sudah di bagi kepada 5 rekannya. Serta sudah digunakan, untuk modal menikah.
“Saya dapat jatah bagain sebesar Rp 25 juta. Tetapi ada juga yang dapat Rp 15 juta, pembagian uang tersebut sesuai dengan peran masing-masing,” ujarnya.
Simak : RADAR BESUKI : M. Alwi sang pelopor Madrasah Pertama di Situbondo
Dari pengakuan kedua tersangka, ini merupakan kali keduanya dilakukan. Mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah dihukum selama 6 tahun.
“Ini kali kedua kami lakukan karena terpaksa untuk kebutuhan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut di jerat, dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHAPidana.
Untuk diketahui, masing-masing pelaku Gerald berperan sebagai mencarikan mobil rental, dan Anton Tabrani sebagai joki meletakkan paku untuk pengembosan ban saat berada di toko pertanian dan mengawasi situasi.
Nsr
Biro Jambi