BLITAR, Jawara Post – Seorang camat dan satu staf di Kecamatan Kanigoro terjaring OTT tim saber pungli Polres Blitar. Dua ASN Pemkab Blitar ini diduga melakukan pungli pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dalam OTT ini, tim saber pungli mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha menyatakan, OTT dilakukan setelah ada laporan dari korban.
“Berdasarkan laporan korban, tim saber pungli melakukan operasi tangkap tangan terhadap MH dan SS di Kantor Kecamatan Kanigoro. OTT kami laksanakan Kamis (18/10) sekitar pukul 14.30 wib,” jelas kapolres kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
MH, lanjut kapolres, merupakan pimpinan di kantor kecamatan tersebut. Sedangkan SS, salah satu staf administrasi di kantor tersebut.
Kedua ASN ini meminta sejumlah uang jasa untuk mengurus SPPT dan pemecahan dari surat induk.
“Jadi mereka berdua mengatur kegiatan jasa mengurus SPPT dan pemecahan dari surat induk. Surat induk itu milil kakek korban yang akan dipecah menjadi 6. Untuk biaya jasa memecah jadi 6 itu, mereka meminta uang sebanyak Rp 15 juta,” beber kapolres.
Tindakan keduanya meminta uang jasa pengurusan, lanjut dia, melanggar PP No 53 tahun 2010 yang ditindaklanjuti terbitnya Perbup Blitar. Dalam regulasi itu menyatakan pengurusan surat-surat tanah tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Saat ini kami telah kumpulkan alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Dan tersangka akan segera kami tahan,” imbuhnya.
Polisi akan menerapan pasal 12 huruf e UU RI no 20 th 2001 perubahan UU RI No 31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara paling lama 20 tahun. Atau denda minimal Rp 200 paling besar Rp 1 Miliar.
ERLIANA
Biro Blitar