TANJUNG JABUNG BARAT, Jawara Post– Jajaran Polsek Pengabuan Resort Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi, berhasil menangkap 4 pelaku pencurian hewan ternak sapi, yang beraksi di RT. 05 Dusun Suka Mulya Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang, Minggu (14/10/18).
Keempat pelaku tersebut yakni, AS (23) merupakan warga KM. 04 Kelurahan Tebing Tinggi, MT (43) warga Desa Talang Makmur Kecamatan Tebing Tinggi, HR (23) warga Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang, dan MY (25) warga RT. 10 Desa Teluk Pengkah. Pelaku ditangkap jajaran Polsek, di tempat yang berbeda.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU H. Willemi dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut. Awalnya, jajaran Polsek Pengabuan menangkap keempat pelaku berdasarkan laporan dari korban Mulyadi (50), warga Rt. 02 Dusun Suka Mulya, Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang, pada 09 Oktober 2018 lalu.
“Dalam laporan itu, korban Mulyadi melaporkan telah kehilangan 2 ekor hewan ternak sapi, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).” kata Willemi.
Selanjutnya, berdasarkan laporan dari korban, Kapolsek Pengabuan Iptu Agus A. Purba memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi dari masyarakat, bahwasannya yang diduga pelaku diatas, sering melakukan transaksi jual beli daging sapi dalam keadaan telah mati.
“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku yakni MY, AS dan MT pada hari Minggu 14 Oktober 2018 sekira pukul 00.30 WIB, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek Pengabuan dan berdasarkan hasil pengembangan, satu pelaku lainnya berinisial HR berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018, sekira pukul 10.30 WIB,” terangnya, Senin malam (15/10/18) kepada serambijambi.id
Modus yang digunakan pelaku yakni, pertama, pelaku MT dan MS mengendarai motor dari Kecamatan Tebing Tinggi, menuju ke dermaga Desa Sungai Rambai. Kemudian naik pompong milik pelaku HR, selanjutnya pelaku AS dan MT menuju lokasi kandang sapi, yang berada di RT. 05 Dusun Suka Mulya Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang.
“Kemudian, pelaku AS dan MT masuk kedalam kandang dan menarik sapi satu persatu, dan sekira jarak 7 meter dari lokasi kandang lalu 2 ekor sapi tersebut diikat kakinya dan kemudian pelaku AS memotong leher 2 ekor sapi tersebut menggunakan 1 bilah golok.” tambahnya lagi.
Setelah sapi mati, kemudian pelaku AS dan MT dibantu pelaku HR menarik 2 ekor sapi tersebut ke dalam pompong. Selanjutnya sapi ini dibawa menuju ke Dermaga Tebing Tinggi, dan dijual kepada pelaku MY dengan harga harga 2 ekor sapi tersebut Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
“Uang hasil penjualan sapi tersebut dibagi bertiga untuk pelaku AS, MT dan HR masing-masing pelaku mendapatkan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk biaya sewa pompong dan mobil.” ujarnya.
“Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti, berupa 1 bilah Golok, yang digunakan untuk memotong hewan ternak. 1 unit HP Nokia jenis TA 1054 Warna Hitam, 1 buah Tali Tambang sekira panjang 1 meter, 1 unit sepeda motor dan 1 unit R4 yang digunakan untuk mengangkut daging sapi.” paparnya.
Saat ini para pelaku sudah ditahan dan diamankan di Mapolsek Pengabuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP, pidana tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Biro Jambi