MANOKWARI, Jawara Post – Jajaran Polres Manokwari dan Polsek Amban berhasil meringkus enam tersangka pelaku kejahatan jalanan yang selama ini dianggap meresahkan warga Kota Manokwari.
Menurut Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto, keenam tersangka itu, yakni berinisial SAA (14 tahun), RDM (14 tahun), YDM (20 tahun), A (31 tahun), W (21 tahun), dan S (19 tahun).
“Selain kejahatan jalanan, keenamnya lakukan tindak pidana pencurian dan sudah meresahkan warga. Sebab mereka tak segan melukai korbannya,” kata Winarto didampingi Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Indro Rizkiadi, Kapolsek Amban, AKP Marthen Batti, saat menggelar konfrensi pers, di Polres Manokwari, Selasa, 9 Oktober 2018.
Winarto meminta para tokoh masyarakat, agama, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mendukung tugas-tugas kepolisian dalam mengungkap para pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran.
“Tanpa dukungan masyarakat tentu kami mengalami kewalahan. Sehingga sama-sama menciptakan situasi Manokwari yang kondusif, supaya masyarakat betul-betul bebas dari perasaan was-was dalam melakukan aktivitasnya,” ungkapnya.
Para tersangka itu saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari dan Polsek Amban untuk melengkapi berita acara pemerikasan (BAP) yang nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses persidangan.
“Kami tak main-main dengan kasus-kasus seperti ini karena itu sudah menjadi atensi pimpinan. Kami akan berupaya melakukan pengembangan penyidikan terhadap enam tersangka ini. Sebab, ending dari persoalan ini akan diputuskan pada persidangan nanti,” tegasnya.
Meskipun enam pelaku kejahatan ini sudah ditangkap, Winarto meminta jajaranya agar terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya baik, kejahatan konvensional maupun kejahatan teknologi informasi (cybercrime).
“Kami akan pantau terus para pelaku kejahatan jalanan ini agar supaya ketentraman dan keamanan masyarakat betul-betul terlaksanakan dengan baik, masyarakat bisa hidup tentang, dan tidak perlu dihantui dengan perasaan was-was,” ujarnya.
Winarto mengimbau masyarakat agar saat melakukan aktivitas menggunakan kendaraan bermotor, barang bawaannya harus disimpan pada tempat aman. “Jangan sekali-kali menyimpang barang berharga di tempat yang tak aman, karena itu sangat berpotensi mengundang pelaku melancarkan aksinya,” katanya.
Menurut Winarto, modus operandi yang sering digunakan para pelaku adalah merampas barang-barang bawaan warga saat melintas di lampu merah, menjebol jok motor saat sedang parkir, dan masuk rumah warga yang tidak dijaga.
“Jadi saran kami, masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan polisi supaya keamanan masyarakat bisa terjamin,” ajak Winarto.
Winarto juga mengatakan, tersangka SAA dan RDM bersama seorang rekannya yang masih buron berinisial NB. “Saat itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Netriyani, pada 27 Agustus 2018 lalu,” katanya.
Menurut Winarto, tersangka SAA saat itu bertindak sebagai eksekutor menarik tas korban, sementara rekanya RDM bersama NB bertindak sebagai pembantu. “Tersangka SAA dikatahui telah melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan di tujuh lokasi berbeda sepanjang Agustus 2018, sementara rekanya RDM di delapan lokasi,” jelasnya.
Sementara tersangka A, W dan S yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, kata Winarto, terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Polisi menjerat enam tersangka tersebut dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Semoga pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran bisa menyadari perbuatannya. Sebab sangat merugikan orang lain,” tandasnya.
Oki Rose
Biro Papua