WATAMPONE, Jawara Post – ASOSIASI ADVOKAT INDONESI (A.A.I) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bone, Akan melaksanakan sosialisasi soal administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) kepada para advokat wilayah kerja Pengadilan Tinggi Makassar yakni Bone, Soppeng, Wajo dan Sinjai.
Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap Perma MA 3/2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi advokat, karena advokat nantinya wajib mengikuti aplikasi e-court. Apilkasi e-court ini merupakan suatu sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online, sekaligus nantinya akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik,” ujar Ilham Hasanuddin, Sekretaris DPC AAI Kabupaten Bone.
Informasinya, sosialisasi aplikasi e-court kepada advokat akan dilaksanakan di Hotel Novena, Watampone, Kabupaten Bone, Rabu 17 Oktober 2018. Aplikasi e-court dibuat MA untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik.
Untuk itu, para advokat saat menangani perkara perdata nantinya tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftar. Para advokat dapat mendaftar melalui e-filling.
“Sehingga, mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan,” ucapnya.
Sosialisasi E- Court nantinya akan di Hadiri oleh Team E – Court Pengadilan Tinggi sebagai Narasumber dan Ketua Pengadilan Negeri Watampone dan Ketua Pengadilan Agama Watampone beserta jajarannya. Untuk lebih memaksimalkan Sistem Aplikasi secara Elektronik yang akan diberlakukan serentak untuk seluruh wilayah di indonesia.
Dan untuk pengguna dari aplikasi tersebut hanya diberi status terdaftar apabila dapat diverifikasi oleh pengadilan tinggi, melalui perwakilannya pada saat sosialisasi e – court. Pengguna terdaftar pun nantinya tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Sekedar gambaran mengenai Aplikasi E- Court ini, Karena Kami telah mengikuti Sosialisasi E Court yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi.,” katanya.
Lanjutnya, Gugatan dengan konsep Perma No 3 tahun 2018, menerima gugatan permohonan melalui gugatan online. Namun demikian, pada saat selesai gugatan itu terverifikasi dan dapat nomor, tetap masih ada sistem manual. Artinya jawaban ini bisa didapat karena harus melalui panggilan yang konvensional dulu.
Karena kan tidak tahu apakah mereka itu diwakili oleh advokat ataukah mereka yang akan menghadapi gugatan tersebut. Oleh karena itu setelah nanti di manual dan para pihaknya sudah bisa dihubungi dan sepakat setuju terutama prinsipalnya untuk menggunakan jalur ini baru proses acara peradilan elektronik jalan terus menerus.
“Jadi kedepan Aplikasi E- Court ini menjadi wajib untuk para Advokat,”imbuhnya.
Ani Hammer
Biro Watampone Bone