PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : Curi 2 Tabung Gas 3 Kg, Penjara 7 Tahun Menanti HA

SAROLANGUN,Jawara Post – Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di warung milik seorang perempuan berinisial RG (26) warga RT 03 Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Jambi.

Saat itu RG, sekira pukul 19.30 Wib sedang berada didalam rumah menyelesaikan tugas layaknya seorang Ibu Rumah Tangga. Saat sedang melipat kain, terdengar suara orang berteriak Maling. Dengan spontanitas ia langsung keluar dari dalam toko, betapa terkejutnya ia mengetahui dan melihat ada orang berlari dari arah dalam toko milik miliknya sambil membawa 2 (dua) buah tabung Gas ukuran 3 Kg.

Bertepatan warga sekitar yang berada dekat toko, RG langsung mengejar pelaku. Namun sayang pengejaran dari warga tudak berbuah hasil, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 300.000,-

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasubag Humas IPTU Ardiansyah membenarkan kejadian tersebut, dan ia mengatakan bahwa kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sarolangun.

“ia benar, pelakunya hanya 1 orang, dengan inisial HA (19), beserta Barang Bukti 2 buah Tabung Gas 3 Kg 1 buah motor Honda Beat warna putih,” ungkap Iptu Ardiasyah

Proses penangkapan dilakukan terhadap pelaku, kata Iptu Ardiansyah, pada hari Jumat (05/10) sekira pukul 19.30 Wib. Dimana, Unit Reskrim sedang melaksanakan Mobile di Wilayah Pasar untuk mengantisipasi terjadinya 3C, saat itu juga petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada Pencurian.

“Berdasarkan LP/B-39/X/2018/JMB/RES SRL/SEK SRL, Tanggal 05 Oktober 2018. anggota kita langsung menuju TKP, dan Sesampainya di TKP mendengar saksi bahwa lelaku melarikan diri. Pada saat itu juga dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan. Kemudian Pelaku diamankan ke Polsek Kota Sarolangun guna lakukan Penyidikan,” jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, katanya, pelaku pencurian tersebut melanggar pasal 363 KUHP.

“Didalam pasal tersebut sudah dibunyikan ancamannya selama 7 tahun penjara,” tegasnya.

Imelda

Biro Jambi


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta