Gedung Eks Karesidenan Besuki (02)
“Benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamannanya (UURI No 5 tahun 1992, Bab I, pasal 1), sedangkan sebagai Media Pendidikan Budaya Bangsa, sudah sangat jelas bahwa peninggalan sejarah / arkeologi adalah salah satu media untuk pendidikan budaya yang sifatnya sepanjang asa”
SITUBONDO, Jawara Post–Sedikitnya ada 3 titik posisi benda cagar budaya yang diduga kuat telah raib dari tempatnya. Itu setelah gambar yang diambil kemarin dicocokkan dengan gambar yang diambil beberapa bulan yang lalu. Mayoritas, benda benda yang diyakini bernilai jual tinggi itu, telah diganti cor benton. Sementara, dimana dan kemana benda itu, tidak satupun ada yang tahu.
Pertama kusen pintu yang sangat jelas saat dilakukan hunting foto dan kunjungan wisatawan asing ke gedung eks Karesidenan Besuki ini dan gambar pada saat kunjungan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, telah berubah. Kedua, balok kayu yang melintang diatap dibagian atas gedung ini, juga telah berubah. Kami lengkap dokumentasinya Mas, kata Eko Siti Jenar kepada wartawan.
Menurut Eko, apapun alasannya, sangat bertolak belakang dengan regulasi aturan cagar budaya yang ada. Sehingga para pemerhati asal kota bekas karesidenan ini yakin kalau dalam rehap gedung eks Karesidenan Besuki, telah terjadi pelanggaran dan penyalah gunaan wewenang. Kita akan gali dan dalami, kita akan cermati, setalah itu kita akan ambil sikap tegas, tandsanya.
Sekadar diketahui, dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 77 ayat 1 – 6 sangat jelas Regulasi aturan dan tata cara Pemugarannya. Sedang dalam pasal 105 yang berbunyi setiap orang yang degan sengaja merusak cagar budaya sebagaiman dimaksud pada pasal 66 ayat 1 dan pasal 77 ayat 1 – 6 akan dipidana maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar.
Baca pula : RADAR JP : Restorasi Atau Upaya Penggelapan Situs
“Dan bagi Pejabat / Birokrasi Pemerintah yang melakukan hal tersebut diatas ataupun hanya sekedar mendukung perbuatan tersebut diatas, akan dikenakan sanksi tambahan yang terdapat jelas diterangkan pada Pasal 114. Kami bukan menghalangi pelestarian cagar budaya, tapi sebagai control kami punya hak untuk mengawasi realisasi anggaran APBN tersebut, pungkasnya.
@gus/din