BONDOWOSO, Jawara Post—Pada hari Jumat tgl 28 Sept 2018 sekira pukul 20.30Wib, Anggota Sat Resnarkoba Resort Bondowoso dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba telah mengamankan 1 orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana (TP) mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang KESEHATAN.
Berdasarkan LP/ 390 /A/IX/2018/JATIM/RES BWO, tgl 28 Sept 2018, hari Jumat tgl 28/09/ 2018 pkul 20.30wib, disampaikan hari Sabtu Sept 2018 pkul 0250 Wib, di Jl Letjen Suprapto Kelurahan Dabasah Kota Bondowoso, Resnarkoba melakukan ungkap. “Itu diawali adanya info dari masyarakat,” ujar kasat reskoba, AKP Asib, Minggu (30/09/2018).
Diceritakan, begitu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang laki – laki yang mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih logo Y tanpa ijin edar dan tanpa keahlian, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB). “Setelah diamankan, tersangka juga barang bukti dibawa ke Polres,” imbuhnya.
Belakamgan diketahui, tersangka bernama WAHYU SUDIRMAN bin alamat Jl KH Agus salim no 53 Blindungan, Kecamatan Kota Bondowoso. “Barang buktinya 1 klip per klip isi 9 butir pil logo Y, 9 butir, uang hasil penjualan Rp. 970.000 dan dompet warna hitam coklat,” tukasnya, pagi tadi.
Sekadar diketahui, guna memperjelas ungkap dan proses pengembangan kasus, maka tersangka dilakukan penyidikan secara intensip, karena tidak menutup kemungkinan ia terlibat dengan jaringan obat obatan terlarang lainnya. Saat ini, Wahyu Sudirman resmi ditahan.
@din