BANYUWANGI, Jawara Post – Seorang buronan pelaku penjualan anak di bawah umur ditangkap Reskrim Polsek Kabat. Pelaku adalah DW (26), warga Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Sebelumnya, DW melarikan diri setelah polisi menangkap dua mucikari yang menjual bocah berusia 15 tahun kepada laki-laki hidung belang.
Kapolsek Kabat AKP Supriyadi mengatakan, selang dua hari sejak penangkapan SB (25) dan NW (40) petugas menyergap DW di rumahnya yang sebelumnya kabur.
Dalam penyelidikan polisi, DW sempat kabur ke daerah Muncar. Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan anak itu kabur ke Jember.
“Dugaan sementara, DW turut serta dalam melakukan penjualan atau perdagangan anak di bawah umur,” katanya.
Atas keterlibatannya, tersangka dijerat pasal 76 f jo pasal 83 sub pasal 76 i, jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta sub pasal 297 KUHP.
“Pasal yang kami terapkan kepada tersangka DW sama dengan 2 orang mucikari yang ditangkap sebelumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 2 pelaku mucikari penjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang di Banyuwangi. Korban saat ini masih berusia 15 tahun.
Saat itu, korban dijemput di rumahnya dan diajak menginap di tempat rekannya DW. Korban lalu dicekoki miras jenis bir sebelum dijual untuk melayani 2 orang pria hidung belang.
Meskipun berhasil kabur, akhirnya pelaku yang berinisial DW (26) masuk dalam perangkap Unit Reskrim Polsek Kabat dan diringkus di rumahnya.
@din