Jakarta: Mabes Polri menekankan biaya pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hanya Rp30 ribu. Dokumen ini tengah gencar dibuat masyarakat yang ingin mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“(SKCK) biaya pembuatannya Rp30 ribu memang lebih besar (dari 2016), tapi sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016,” ucap Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Menurut dia, biaya SKCK yang disetor masyarakat langsung masuk ke dalam kas negara. Uang itu akan dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk diberikan kembali ke Polri.
“Dana itu kembali akan digunakan untuk operasional di masa mendatang. Itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi,” jelas dia.
Dia mengaku penerbitan SKCK dapat dilaksanakan masyarakat di tingkat kepolisian sektor (polsek), kepolisian resor (polres) hingga kepolisian daerah (polda). Namun, pembuatan SKCK harus sesuai domisili di KTP. “Karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat itu,” tukas dia.