Sementara satu PNS lagi, masih proses menunggu keputusan hukum tetap (inkrah). Sehingga masih menerima separuh gaji tetap atau 50 persen.
Bupati Artha yang didampingi Sekda Jembrana, Made Sudiada mengungkapkan sebelumnya pada tanggal 3 September lalu, telah menerima putusan pengadilan terhadap kedua PNS di Pemkab tersebut. Sehingga pada Oktober ini, keduanya sudah diberhentikan dan praktis tidak menerima 50 persen gaji seperti saat mereka dalam proses hukum.
“Dasar yang digunakan adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kami sudah terima itu untuk keduanya,” ujar Bupati Artha didampingi Sekda.
Sedangkan oknum PNS di Dinas Sosial, Indah Suryaningsih saat ini masih proses hukum banding dari Jaksa. Sehingga statusnya masih proses hukum dan menerima 50 persen dari gaji tiap bulannya. Bila nanti sudah ada putusan hukum tetap, maka oknum PNS ini juga akan diberhentikan.
Bupati Artha berharap tidak ada lagi PNS di jajarannya yang tersangkut urusan hukum terutama tipikor. Hal ini bisa dicegah apabila Sekda, Inspektorat dan Badan Kepegawaian intens melakukan pengawasan.
Apalagi sanksinya saat ini sudah sangat jelas, diberhentikan setelah terbukti melakukan pidana korupsi. “Setiap saat saya imbau baik dalam apel maupun saya kumpulkan, agar berhati-hati dan sesuai aturan. Resikonya jelas, akan diberhentikan pegawai,” tegasnya.
Namun, hal tersebut kembali pada mental masing-masing pegawai. Seperti diketahui saat ini ada tiga oknum PNS di Jembrana yang terlibat kasus Korupsi. Dua diantaranya terkait kasus Terminal Manuver Gilimanuk dan satu orang kasus Dana Santunan Kematian.
Mantan Kadis Hubkominfo Jembrana, IGN Putra Riyadi divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan mantan koordinator Nengah Darna 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Indah Suryaningsih yang merupakan staf Dinas Sosial divonis 4 tahun penjara. Namun kasus Korupsi Santunan Kematian ini masih proses banding.
@surya