PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BATAM : 2 Kapal Ikan Asal Vietnam Di Amankan Ditpolair Polda Kepri

KEPRI,  Jawara Post—Jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri telah berhasil mengamankan dua kapal tangkap ikan ilegal berasal dari Vietnam, dengan muatan 1 (Satu) ton ikan campur. Ekpsose pengungkapan dua kapal ikan asing atau ilegal fishing ini di laksanakan di Kapal Patroli (KP) Baladewa pada hari Senin (17/08/2018), Pukul 09.00 Wib.

Turut hadir dalam ekspose tersebut, Dir Pol Airud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, Sik, KA PSDKP, Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, dan Komandan Kapal KP. Baladewa serta para awak media.

Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta memaparkan kronologis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 12 september 2018, KP. Baladewa – 8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Sekitar Pukul 02.30 Wib, KP. Baladewa – 8002 medeteksi 2 (dua) buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u – 105° 52. 358’ t . Selanjutnya KP. Baladewa – 8002 melakukan pengejaran pada Pukul 02.45 Wib diposisi 05° 42. 052’ u – 105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n – 105°178’ t (Pukul 03.00 Wib tangkap bt92684ts) dan 05° 56. 236’ u – 106° 00. 992’ t (Pukul 03.30 Wib tangkap bt93528ts).

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada semua kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan bt93528ts diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ” paparnya.

Adapun data kapal sebagai yang diamankan yaitu Bt92684ts (Kapal Penangkap Ikan) nahkoda  Pham Van Dinh Ann, jumlah ABK 10 (Sepuluh) orang, muatan ikan campur ± 1 ton, asal kapal Vietnam. Berikutnya Bt93528ts nakhoda Nguyen Van Gian, jumlah ABK 2 orang, jenis kapal penangkap ikan (Sebagai Pembantu/Assistant).
“Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju batu ampar, Kota Batam guna proses lebih lanjut,” jelas Benyamin.
“Barang bukti yang kita amankan, BT92684TS Ikan campuran + 1 ton, Alat bantu tangkap (Border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, GPS merk haiyang 1 unit, GPS merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit, Radio merk any tone 1 unit,” ujar Benyamin.
“Selanjutnya BT93528TS, Alat bantu tangkap (Border penarik tali) 1 unit.
Jaring 1 buah, GPS merk haiyang 1 unit, GPS merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio tanpa merk 1 unit,” kata Benyamin.
“Para nelayan asing tersebut telah melanggar Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1)  undang – undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) ”.ungkapnya.

TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta