BANGKALAN, Jawara Post—Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K, M.H dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Jeni Al Jauza SH merilis hasil tangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang beberapa waktu lalu diumumkan sebagai DPO (Daftar pencarian orang) Polres Bangkalan.
Press release yang diadakan di halaman Mapolres Bangkalan pada Jum’at (14/09/2018) siang sekitar pukul 14:30 WIB tersebut menjadi moment Kapolres Bangkalan untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K, M.H dalam keterangan rilisnya menyatakan, “Tersangka yang kita amankan ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang marak di wilayah kota.” Boby lantas melanjutkan, “Dari 8 ( delapan ) DPO yang kami rilis beberapa waktu yang lalu, 1 ( satu ) sudah kita amankan pada Senin (10/09/2018) kemarin di Surabaya.”
“Kita rilis hari ini karena beberapa hari kemarin masih dilakukan pengembangan dari beberapa TKP yang pernah dilakukan. Menurut pengakuan yang bersangkutan kepada penyidik sekitar 7 ( tujuh ) sampai 8 (delapan) kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Salah satunya juga termasuk penipuan dan penggelapan.” tutur Boby.
Tersangka atas nama Dedi Setiawan alias Deddi ( 32 tahun ) warga Desa Parseh Kecamatan Socah merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2017 di depan Galery Warnet samping Tom and Jerry Swalayan di Jalan Trunojoyo Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan .
Saat ditanya Kapolres , tersangka Dedi mengaku 2 ( dua ) diantara DPO lainnya merupakan komplotannya, Sipul dan Rizal adalah komplotannya dalam melaksanakan aksi tindak pidana curas ( pencurian dengan kekerasan ) atau begal dengan TKP di lapangan kerap Sendeng Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah, Bangkalan.
Tersangka Deddi mengaku kabur ke Surabaya saat tahu Polres Bangkalan menerbitkan DPO yang ditempelkan dan melihat dijalan – jalan lengkap dengan fotonya. “Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP.” tutur Boby menutup keterangannya.
@sub