PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Indikasi Pungli Perijinan Tower bag. 02

TELUSUR PAYUNG HUKUM PENETAPAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LUMAJANG

INDIKASIP UNGLI TOWER 02

LUMAJANG, JP — Seperti telah dibahas di pemberitaan sebelumnya tentang pungli pungli tangbterjadi pada perijinan tower telekomunikasi di Kabupaten Lumajang yang dalam melakukan pengumpulan data data administratifnya sedemikian berputar dan berbelit, sebenarnya telah cukup unsur bagi ditetapkannya sebuah perkara untuk diajukan ke depan APH untuk dinilai dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan bahan keterangan; logilkanya seperti itu.

Tapi sepertinya tengara terstruktur sistematis dan masif dalam proses perkara pungli sangat kental tercium sebab bukan hanya para pemohon ijin/ pelaku usaha tower telekomunikasi saja yang menyampaikan bahwa benar telah terjadi proses pungli yang tidak hanya edan edanan tapi juga sangat tak masuk akal. Jika diperhitungkan secara nalar uang uang itu hanya memperkaya para birokrat dan antek anteknya yang rakyat pun sudah paham betul siapa saja yang terlibat dan bagaimana itu terjadi.

Sungguh sebuah kenyataan yang menjijikan bahwa unsur unsur negara yang kita bayar menggunakan uang pajak kita ini malah menjadi tikus tikus pengerat yang sedikit demi sedikit menggerogoti tiang tiang NKRI.

Satu contoh mudah dapat kita perhatikan sistematika proses ditetapkannya pengambilan keputusan dan ditetapkannya aturan aturan tersebut yang jelas telah melalui etape pengurangan anggaran yang cukup menggelikan serta jelas tampak kekonyolan birokrasi dalam pengambilan keputusannya.

Tulisan ini akan terus bersambung agar dapat membongkar taktik busuk para tikus tikus kantor di halaman rumah kita, sementara atas permintaan salah satu pembina yang ada di KPK RI, bahwa bagian per bagian proses penulisan ini harus disertai bukti bukti valid khususnya saksi saksi yang nantinya akan menyebutkan satu persatu nama nama (er)

Coba disimak pada Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 91) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 diubah;

2. Ketentuan huruf e ayat (4) Pasal 5 dihapus;

3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A;

4. Ketentuan Pasal 11 diubah;

5. Pasal 13 ayat (3) huruf l dihapus;

6. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah;

7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 20 diubah;

8. Ketentuan Pasal 21 diubah;

9. Ketentuan Pasal 23 diubah;

10. Pasal 24 dihapus;

11. Pasal 25 dihapus;

12. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 26 diubah;

13. Ketentuan Pasal 26 diubah;

14. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 26A, 26B, 26C;

15. Pasal 27 dihapus;

16. Pasal 28 dihapus;

17. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah;

18. Ketentuan Pasal 32 diubah;

19. Ketentuan BAB XII diubah;

20. Ketentuan Pasal 36 diubah;

21. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) bagian dan 2 (dua) pasal;

22. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah;

23. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A;

24. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c;

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR : 188/5/427.12/2023 TENTANG TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

(EAN)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta