PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Gaji Kades di TaLa Naik jadi 10 Juta

KALIMANTAN, Jp. Com – Pemkab Tanah Laut (Tala) resmi menyetujui kenaikan Take Home Pay (THP) kepala desa (kades). Dengan begitu, penghasilan tetap kades naik dari Rp7 juta jadi sampai Rp10 juta.

Kenaikan ini diatur dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2024. Perbup tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2024, namun mulai berlaku pada tahun 2025.

“Penghasilan tetap dan tunjangan Rp7,5 juta, ditambah Rp2,5 juta dari honorarium PKPKD Pengelola Aset Desa. Total jadi Rp10 juta,” ungkap Kepala DPMP Tala, Bambang Kusudarisman, Rabu (4/12).

Perbup juga mengatur besaran tunjangan perangkat desa. Sekretaris desa mendapat tunjangan Rp2,8 juta, kepala urusan keuangan Rp2,3 juta, dan kepala dusun Rp1,5 juta.

Kemudian staf perangkat desa dan staf administrasi BPD Rp1,2 juta. Ketua BPD Rp3 juta, Wakil Ketua BPD Rp2,7 juta, dan anggotanya Rp1,8 juta.

“Pembayaran masuk ke rekening desa, kemudian ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” tutupnya.

Asal tahu saja, Perbup Nomor 10 Tahun 2023 kini dicabut. Peraturan baru ini menggantikan peraturan lama tentang penghasilan kepala desa dan perangkatnya.

REDAKSI



Menyingkap Tabir Menguak Fakta