SITUBONDO, JP. Com —Suriwan (55), mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah kabur saat hendak dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan tersangka setelah terbukti menyelewengkan uang dana desa sebesar Rp 671 juta. Uang ratusan juta tersebut sampai sekarang tidak bisa dikembalikan ke kas negara.
“Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif,” ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap Polisi di Kos-kosan Kota Jember Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui. Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.
Red