PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Tilep ADD dan DD, Mantan Kades Kotakan Diringkus

SITUBONDO, JP. Com – Satu orang yang terjerat dalam kasus korupsi anggaran desa, ketika menjabat kepala desa di dua desa berbeda.

Orang ini bernama Suriwan, yang berasal dari Kabupaten Situbondo. Suriwan pernah menjabat sebagai Kepala Desa Seliwung Kecamatan Panji, Situbondo, dan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.

Rupanya di dua jabatan itu, Suriwan sama-sama menilep duit negara.

Dia sudah dihukum penjara akibat kasus korupsi Dana Desa ketika menjabat sebagai Kades Seliwung.

Selepas bebas dari penjara, rupanya penyidik Polres Situbondo telah membidiknya dalam kasus dugaan korupsi DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat Kades Kotakan.

Ironisnya, untuk menangkap Suriwan, polisi harus menyergapnya di tempat persembunyian di kabupaten tetangga, yakni di Jember, Jumat (3/11/2023).

Sebelum ditangkap polisi, tersangka korupsi DD dan ADD yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi hingga ke Bali, Banyuwangi dan Madura.

Selanjutnya, Suriwan digelandang ke Mapolres Situbondo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kuasa hukum tersangka Suriwan, Suyono SH mengatakan, pada saat kliennya menjabat kepala desa, juga ada perangkat desa yang ikut bertanggung jawab penggunaan dana desa itu.

“Yang turut bertanggung jawab itu Sekdesnya, kenapa itu tidak ditangkap,” kata Suyono usai mendampingi Suriwan di Mapolres Situbondo.

Menurutnya, pembuatan SPJ memang disengaja oleh Sekdes, karena SPJ DD Tahun 2010 tidak ada sama sekali.

Baca juga: Maling Tabung Elpiji Melon di Jember Dihajar Warga Hingga Klenger

“Kerugian negara kan Rp 600 juta lebih, sedangkan yang Rp 400 juta itu Sekdesnya,” bebernya.

Saat ditanya klienya kabur, Suyono membantahnya, karena yang sebenarnya kliennya hanya untuk mencari Sekdes yang saat ini melarikan diri juga.

“Nanti Sekdesnya akan diserat dalam kasus ini, bukan kabur itu tapi mencari Sekdes,” tukasnya.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik



Menyingkap Tabir Menguak Fakta