PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Juragan Tanah Asal Blimbing, Berpotensi Kesandung Hukum Pidana

BESUKI, 27 Juni 2023 — Kasus dugaan pengrusakan, pencurian dan perbuatan bersama sama atas buah mangga milik Niharudin Syah, rupanya akan mengembang kepada salah seorang juragan tanah. Ia terindikasi kuat telah menipu pelapor dengan menjual barang tidal beres.

Sesuai laporan yang diterima SPKT Polsek Besuki, pelapor dengan tegas membawa barang bukti video saat terlapor beraksi memanen buah mangga tanpa hal yang jelas. “Saat ini Buarto yang saya polisikan, selanjutnya Suhena selaku penjual tanah kavlingnya, ” kata Niharudin Syah.

Ditanya terkait apanya, ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli itu, nyata dan formal. “Jika tanah kavling dibeli saya, autonatis segala sesuatu diatas yang terikat dengan objek, mutlak milik saya. Nah, ini beda, serta membuat istri saya sport jantung, ” urainya.

Hal itu dikarenakan, ketika proses bangunan telah dimulai, serta tanaman mangga diatas kavling berbuah, oleh istrinya dijual, karena itu hak nya. Tiba tiba, ketika si pembeli buah mau manen buah mangga, muncul juragan mangga menghalangi.

“Padahal kala itu telah dijelaskan, bahwa status tanah resmi milik Niharudin Syah, berikut tanamannya. Karena sok jagoan dan kebal hukum, Buarto esok harinya nekad memanen habis mangga tersebut. Ya, kami polisikan mas, ” jelas Niharudin Syah.

Pria yang tercatat sebagai pimpinan perusahaan media PT Jawara Post Group dan sekaligus Direktur LSM Jawara ini, mengaku gerah dengan orang yang tidak faham akan hukum. “Gegara bu Hajah Suhena, keluarga kami di ribetkan dengan masalah ini. Maka patut kami laporkan penipuannya, ” ungkapnya.

Informasinya, sejumlah Ketua LSM di wilayah barat Situbondo, sepakat mendukung langkah Dir LSM Jawara ini. Pasalnya, pencerahan atas supremasi hukum kepada masyarakat dinilai sangat perlu, agar kehidupan masyarakat pedesaan kondusif dan sadar hukum.

Edy Susanto, Ketua DPC BPAN RI mengatakan bahwa pelaporan itu ada dua. Pertama seputar perbuatan melawan hukum pengrusakan, pencurian dan bertindak bersama sama, serta adanya  ulah juragan tanah yang mbalelo dalam berbisnis.

“Sejatinya, Suhena itu menyelesaikan urusan objek sebelumnya, bersama penjual dan pihak yang berkaitan. Sehingga, ketika objek resmi pindah tangan, tidak menuai masalah hukum. Ini bukan soal nominal yang hargai mangga, melainkan konstruksi hukum yang wajib kita patuhi bersama, ” ringkasnya.

Kabarnya, masalah ini segera akan digelar oleh jajaran reskrim bersama Kapolsek sesuai petunjuk Kasat Reskrim Res Situbondo. Jika, kedua terlapor tidak kooperatif, maka perkara akan dilimpahkan ke Polres Situbondo.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta