SITUBONDO, JP. Com – Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK), Pansus DPRD Kabupaten Situbondo, menggelar rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat, Jumat sore (16/06/2023).
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, Raker bersama OPD dilingkungan Pemkab Situbondo. Tujuannya, untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK RI.
“Berdasarkan LHP BPK RI, tercatat sebanyak 14 temuan dan 31 rekomendasi. Tindaklanjutnya sudah kami klarifikasi, dengan kategori jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,”ujar Mahbub Junaidi, Jumat (16/6/2023).
Menurut dia, untuk jangka pendek terkait rekomendasi yang sifatnya finansial atau pengembalian dari program kegiatan seperti fisik, yang melibatkan pihak ketiga, dengan jumlah nominal yang harus dikembalikan sekitar Rp498 juta.
“Namun, dari jumlah temuan ini, semuanya sudah ditindaklanjuti. Tinggal kita mengawasi terkait temuan yang bersifat kebijakan dan yang bersifat administratif,”kata Mahbub Junaidi.
Pria yang akrab dipanggil Mahbub menegaskan, sedangkan temuan BPK yang cukup urgent, yakni terkait pemberian insentif petugas pemungut pajak (PBB). Pasalnya, ditemukan besaran insentif yang diberikan kepada petugas pemungut tidak sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010.
“Tentu ini harus kita pikirkan dan dicarikan solusinya, bagaimanapun pemungut tingkat desa itu merupakan garda terdepan,”bebernya.
Mahbub menegaskan, sedangkan temuan lain, terkait penyajian nilai investasi permanen di dua Perusda milik Pemkab Situbondo, yang sudah dibubarkan.
“Hasil temuan dari BPK penyajiannya dianggap tidak wajar dan harus dihitung ulang, sesuai standar akuntansi keuangan yang sudah menjadi pakem di akuntansi pemerintah,”pungkasnya,.
Fat/redaksi