PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Kasus Mamin BKPP, Kajari Dicurigai Masuk Angin

BANYUWANGI, JP. Com , Tugas berat sedang dijalani oleh Kepala Kejaksaan Negri Banyuwangi dibawah kepemimpinan Suhardjono, SH. MH., dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Banyuwangi.

Dimana, Kejaksa’an Negri (Kejari) Banyuwangi diduga masuk angin dalam menangani Kasus dugaan korupsi pencairan anggaran Makan dan Minum (Mamin) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi yang dilakukan oleh NH.

Pasalnya, sejak penetapan tersangka terhadap NH oleh Kejari setelah memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup kuat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya pada hari Jumat (28/10/2022) tahun lalu sampai sekarang, pihak Kejari Banyuwangi belum juga menahan tersangka NH.

Kejaksaan Negeri Banyuwangi (dok)

Selain itu pihak Kejari Banyuwangi juga menyatakan tersangka NH di sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mardiono selaku kasi intel Kejari Banyuwangi saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus korupsi yang dilakukan NH tersebut sampai mana prosesnya, belum ada jawaban.

Ketika ditanya apakah sudah di limpahkan ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi, dirinya seakan enggan menjawab konfirmasi kami, meski tanda centang biru di WhatsApp yang menandakan pesan tersebut sudah di read atau di baca.

Di sisi lain kebijakan yang sungguh sangat disayangkan oleh masyarakat Banyuwangi, terhadap Bupati Ipuk Fiestiandani yang memberikan tempat serta ruang kepada tersangka NH menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksa’an.

Baca jugaGagal Ajak Rujuk, Suami Kalap Gunakan Clurit

Hal itu memantik reaksi publik, warga masyarakat, muda, mudi, maupun pegiat anti korupsi di Banyuwangi yang berfikir adanya penyuburan korupsi di Banyuwangi karna seakan di lindungi serta nantinya juga akan melahirkan Koruptor Koruptor baru, karena seakan di biarkan oleh penegak Hukum maupun Kepala Daerah itu sendiri.

Red/biro Bwi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta