SITUBONDO, JP. Com – Pada bulan suci ramadhan, para pemilik usaha tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke serta tempat prostitusi Burnik yang ada di Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, selama bulan ramadhan 1444 H diminta tutup.
Hal itu disampaikan oleh Camat Situbondo Kota, Jupri Setyo Utomo, S.STP. pada pemilik usaha kafe karaoke serta tempat prostitusi Burnik saat melakukan giat patroli dan ops trantibum trantibmas, Sabtu (02/4/2023) malam.
“Menindaklanjuti surat edaran Bupati Situbondo, saat idul fitri dan bulan suci ramadhan, malam ini kita giat patroli kepada para pemilik usaha kafe karaoke serta lokalisasi Burnik yang berada diwilayah hukum Kecamatan Situbondo Kota. Mereka kami imbau untuk tutup selama bulan Ramadhan baik siang ataupun malam hari. Perihal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Jupri menambahkan, bahwa dirinya tidak mau menerima adanya aduan dari masyarakat bahwa masih ada kafe dan karaoke yang buka pada bulan Ramadhan.
“Berharap, pengelola tempat hiburan seperti kafe dan karaoke tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini,” imbuhnya.
Di wilayah Kecamatan Situbondo Kota sendiri ada 2 cafe karaoke, tempat prostitusi burnik dan warung remang-remang yang berada di Desa Kotakan yang sebelumnya beroperasi. Selain menutup tempat hiburan malam, sejumlah pihak terkait juga rutin melaksanakan razia – razia di sejumlah penginapan dan kos – kosan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
“Pada razia kali ini kita mendapati dua orang PSK dan satu orang tukang ojeknya, selanjutnya meraka dilakukan pendataan dan di serahkan ke Kantor Satpol PP untk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Redaksi