PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Korupsi APBDes, Kades Krai Dijebloslan Kepenjara

LUMAJANG, JP. Com – Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menjerat oknum Kepala Desa di Lumajang, Jawa Timur, di tengah ramainya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Kali ini, Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Laili Syahril Mubarok, ditangkap Kejaksaan Negeri Lumajang atas kasus korupsi APBDes. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, Syahril ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 178.383.747. “Tadi kami menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim sehubungan dengan perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai oleh oknum kepala desanya,” kata Yudhi di Lumajang, Rabu (18/1/2023).

Yudhi menjelaskan, sang kepala desa melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada Maret 2021. Modusnya, Syahril membuat perencanaan kegiatan fiktif dan menggunakan uang rakyat itu untuk kebutuhan pribadi. Kegiatan fiktif yang dimaksud meliputi kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik.

Bahkan, Syahril membelanjakan sendiri kebutuhan kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan desa. Proses pengambilan uang juga tidak sesuai mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang semestinya.

“Harusnya kan pengajuan itu dilakukan oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan. Nah, ini tersangka membuat sendiri SPP-nya sebagai syarat pencairan. Setelah itu, uangnya tidak diserahkan ke tim pelaksana kegiatan, tapi diambil sendiri,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syahril dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Yudhi mengatakan, Syahril akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai proses pemberkasan tahap dua dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Yang bersangkutan saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan, dan setelah proses tahap dua ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan,” pungkasnya.

Redaksi

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta