KELUNGKUNG BALI, JP. Com —Setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (16/1/2023).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SA selaku Bendahara BUMdes Karya Mandiri, dan FA, serta IR yang masing-masing selaku petugas administrasi dan petugas pungut.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan pihak kejaksaan dengan alasan masih menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya.
“Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena masih menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lainnya,” ungkap Kacabjari Klungkung di Nusa Penida, Putu Gede Darmawan.
Menurut Darmawan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat sebesar Rp1,5 miliar lebih pada Senin (2/1/2023).
Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan ekspose terhadap perkara tersebut pada, Selasa (10/1/2023).
“Setelah melakukan ekspose inilah kemudian disimpulkan bahwa penanganan perkara dilanjutkan dengan menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasan,” katanya.
NM/REDAKSI