JAWA TIMUR, JP. Com — Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa di Kabupaten Malang mengatakan dua tersangka tersebut berinisial FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan,” kata Choirul, Selasa (20/12).
Redaski