SITUBONDO, JP. Com – Tim jatanras wilayah tengah Polres Situbondo, menangkap seorang pemuda bernama Moh Yasin asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Pemuda 19 tahunan tersebut ditangkap di sebuah penggilingan padi tempatnya bekerja, Rabu (21/12/2022).
Pasalnya, Moh Yasin dilaporkan melakukan perkosaan terhadap seorang gadis berinisial VM (21), yang diduga merupakan penyandang disabilitas, yakni gadis yang diketahui mempunyai keterbelakangan mental, dengan TKP di Jalan Tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Selain mengamankan Moh Yasin terduga pelaku perkosaan , tim jatanras yang dipimpin Aiptu I Wayan Parke juga mengamankan barang bukti satu ponsel merek Oppo yang diduga digunakan terduga pelaku chating dengan korban, serta mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra milik terduga pelaku.
“Saya hanya mengamankan Moh Yasin, berdasarkan LP dia memperkosa seorang gadis pada Selasa (20/12/2022) malam di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan,,”kata petugas yang tidak mai disebutkan namanya, Rabu (21/12/2022).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban VM ke Mapolres Situbondo, korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial (medsos) jenis Facebook (FB). Bahkan, terduga pelaku mengajak ketemuan dengan korban, sehingga tanpa merasa curiga bertemu di jalan tembus.
“Nah, saat bertemu itulah, terduga pelaku melakukan perbuatannya kepada korban VM, yang diduga korban merupakan penyandang disabilitas, yakni keterbelakangan mental,”kata AKP Dedhi Putra Ardi.
Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, Moh Yasin, terduga pelaku kasus perkosaan tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
“Setelah diamankan tim jatanras, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik PPA,”pungkasnya.
Ary/ redaksi