PT JAWARA POS GRUP

https://youtu.be/CWLTOcYw3hM
SELAMAT & SUKSES RI 1

Advokat Natalia Rusi Geram dilebel Status DPO

JAKARTA, JP. Com – Advokat Natalia Rusli SH, mengaku heran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Pasalnya, sebelumnya ia telah melakukan upaya hukum.

Natalia Rusli, Jum’at  9 Desember 2022, mengatakan, seseorang DPO, jika tidak bisa dihubungi, sementara dirinya tengah melakukan praperadilkan Polisi Resort (Polres) Jakarta Barat.

Penetapan sebagai tersangka, menurut Natalia Rusia, ada potensi kriminalisasi atas laporan penggelapan uang klien Rp. 15 juta. Padahal uang itu untuk jasa Natalia Rusli.

“Saya mau mengungkapkan memang ada upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus saya yang ditangani oleh Polres Jakbar,” kata Natalia Rusli.

Penyidik ​​Polres Jakarta Barat, mengajukan kasus tuduhan penggelapan.

Natalia Rusli, telah dua kali membuat laporan, kepada Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya, dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik).

“Pertama, saya melaporkan kasus ini ke Itwasda Polda Metro Jaya, hasil gelar menyatakan bahwa kasus ini bukan tindakan pidana.”

“Yang kedua, saya membuat laporan ke Karowasisdik, dan hasil gelar menyatakan juga bahwa kasus ini tidak terdapat tindak pidana,” kata Natalia Rusli.

Polres Jakarta Barat tidak mengikuti dua keputusan keputusan Itwasda dan Karowassidik

Natalia Rusli, mengatakan, “Polres Jakarta Barat tidak mengikuti hasil rekomendasi Itwasda dan Karowassidik, dua-duanya menyatakan tidak ada tindakan pidana dalam kasus ini.”

“Sehingga terkesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai advokat,” ungkap Natalia Rusdi.

Natalia Rusli mengklaim, pelapor sempat ingin melakukan damai atau rujuk. Tapi, disebut pelapor minta sejumlah uang.

“Namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp. 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor.”

“Untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka,” kata Natalia Rusli.

Natalia Rusli menduga penetapan DPO dikeluarkan agar dia tidak bisa mengajukan praperadilan.

“Saat saya mau melakukan praperadilan terhadap laporan polisi ini, terhadap Polres Jakbar, segera mereka mengeluarkan pernyataan DPO terhadap saya.”

“Hal tersebut dikarenakan seorang DPO tidak dapat melakukan upaya hukum praperadilan,” ungkap Natalia Rusli.

Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan yang teregistrasi di nomor LP/B/3677/ VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. pada tanggal 30 Juli 2021.

Natalia Rusli dituduh lakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Unit Harda Polres Jakarta Barat.

Menurut Natalia Rusli, uang Rp. 15 juta yang dituduhkan digelapkan kliennya, sebagai jasanya sebagai advokat.

Hubungan klien dan advokat, klien dan kuasa hukumnya mengenai soal fee atau janji ada di Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 dan kode etik advokat.

Perkara hubungan kuasa hukum dan klien tidak masuk ranah pidana, tapi masuk dalam wilayah perdata.

Kerja advokat dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 203 menerangkan advokat berhak terima honorarium atas jasa hukum diberikan kliennya.

Advokat memiliki hak imunitast, sebagaimana diatur di dalam pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, jo putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 26-PUU-XI/2013.

Penetapan tersangka pada Natalia adalah pelanggaran hak imunitas advokat dan indikasi kriminalisasi.

Advokat dalam menjalankan tugasnya tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata baik di luar maupun dalam pengadilan.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta