PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Uji Publik KPU Situbondo, Panen Protes

JAWA TIMUR, JP. Com — Ketika uji publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, panen protes. Sejumlah Parpol menolak dalam penyampaian tanggapannya. Rencana KPU, terancam kandas.

Suasana di Aula BLK Situbondo, sempat gaduh, 08/12/2023. Pasalnya, dalam uji publik, sejumlah parpol menentang kerasa dengan segepuk alasan yang realistis. “Komposisi Dapil dan jumlah kursi tiap Dapil  (daerah pemilihan) sudah kadung melekat dibenak masyarakat, ” ujar Hapid, LO PKB.

Menurutnya, apabila penataan Dapil ini terealisasi, yang sangat dirugikan adalah caleg dan Parpol yang selama ini telah bersusah payah menata konstituen dan jalin komunikasi secara intensip.

“Perubahan atau penataan dapil kembali dimungkinkan akan berpengaruh pada partisipasi pemilih. Selain itu, Menjaga kondusifitas masyarakat konstituen yang sudah dirawat, ” imbuhnya.

Pantauan dilapangan, dari beberapa partai yang memberikan tanggapan, diantaranya Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan Perindo. Semua menolak Penataan Dapil ataupun penambahan Dapil dan alokasi kursi DPR.

”Jika sepanjang masyarakat tidak yang ada mengeluh dan kesetaraan nilainya masih bagus serta tidak melanggar peraturan, ya, tidak perlulah dirubah,” sambung lainnya.

Senada, Rachmad ketum DPD Golkar dengan tegas juga menolak penataan dapil opsi kedua dan ketiga, artinya Golkar Kabupaten Situbondo menyetujui opsi pertama, yakni tetap seperti semula ( Pemilu 2019 ).

Bahkan Rachmad mengatakan dapil yang saat ini ada, itu sudah mulai tahun 2004 sudah mengalami (berproses) empat kali pemilu, faktanyanya kondusif, lancar dan aman aman saja.

“Jadi tidak perlu dirubah dan itu tidak melanggar 7 prinsip, ” tegasnya.

Sekadar diketahui, uji publik KPU Kabupaten Situbondo ini menyampaikan tiga opsi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ada 3 opsi dalam uji publik, pertama :  tetap seperti semula, kedua : Dapil 2 dipecah Jangkar sedapil dengan Arjasa, sementara Kapongan dengan Mangaran. Opsi ketiga :  Jangkar yang sebelumnya gabung dengan dapil 2 dirancang akan digabungkan pada Dapil 3.

Anggota KPU Kabupaten Situbondo, Iwan mengatakan, hal tersebut dirancang dengan mempertimbangkan sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas dan kesinambungan.

”Tapi, ini masih rancangan dan sepenuhnya nantinya akan diputuskan oleh KPU Pusat, maka tanggapan – tanggapan dan masukan dari masyarakat semuanya akan disampaikan pada KPU Pusat,” kata Iwan.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta