PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Ahir Tahun 2022, Kajari Musnahkan Barang bukti

SITUBONDO, JP. Com — Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana selama bulan Juli hingga Oktober 2022, bahkan selama tahun 2022 ini Kejaksaan Situbondo sudah melakukan pemusnahan selama 2 kali, pada bulan Juli tanggal 20 tahun 2022 dan saat ini, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, pantauan JP Group di lapangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan pada periode kedua Tahun 2022 itu, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 75,056 gram, pil daftar G atau pil trex sebanyak 14,322 butir, dan sebanyak 49 botol minuman keras (miras), enam ponsel, dan satu senjata sajam (sajam) perkara pembunuhan, dan sejumlah barang bukti perkara pencurian.

Kepala Kejari Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sejumlah barang bukti. Sedangkan barang bukti tersebut merupakan sitaan sebanyak 43 perkara yang ditangani Kejaksaan.

“Namun, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Nauli Rahim Siregar.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti dilakukan, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah. Baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, seperti barang bukti korupsi. Semuanya harus dimusnahkan.

”Sesuai dengan amanah KUHP Undang-undang nomor 08 tahun 1981, jaksa merupakan satu-satunya eksekutor dan harus memusnahkan semua barang bukti, yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah,” katanya.

BACA JUGA : Musim Pancaroba Tiba, Petani Tembakau Jemur di Pinggir Jalan Pantura Situbondo
Pria yang akrab dipanggil Nauli menegaskan, untuk 2022 ini, pihaknya dua kali melakukan pemusnahan barang bukti, pertama dilakukan pada Juni 2022 lalu. Sedangkan pemusnahan barang bukti kedua dilaksanakan pada hari ini.

“Kami sengaja melakukan pemusnahan barang bukti dua kali untuk tahun 2022. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyimpangan barang bukti perkara yang sudah mempunyai ketetapan hukum,” pungkasnya.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta