PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

APBD Disahkan, Fraksi PKB Sindir Dana PEN

SITUBONDO, JP.Com – Setela melalui pembahasan panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2023 disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Situbondo, Senin (28/11/2022). Enam fraksi di DPRD secara prinsipil menyetujui pengesahan Raperda APBD namun tetap dengan beberapa catatan yang disampaikan kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Salah satunya pandangan akhir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibacakan oleh Ummi Latifah. Menurut Ummi, ada beberapa konsep yang tidak matang dalam APBD 2023 sehingga berdampak membebani keuangan daerah.

“Baik itu secara moril maupun materiil, salah satunya kebijakan pemerintah terhadap dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Kita semua tahuu, secara etika antara eksekutif dan legislatif harus terbangun komunikasi yang baik. Terutama memutuskan kebijakan, meski faktanya berdampak pada APBD,” papar Ummi dalam pandangan akhir Fraksi PKB.

Ia melanjutkan, akibat tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak pemda dan DPRD maka pinjaman dana PEN banyak menimbulkan masalah.

“Contoh kasusnya masalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang menimbulkan kerugian uang daerah hampir Rp 10 miliar,” Ummi mengingatkan. Fraksi PKB juga menyoroti pembubaran dua perusahaan daerah, yakni Perusda Banongan dan Perusda Pasir Putih. Dalam pembubaran itu, pemda tidak mengajukan konsep pengelolaan sehingga menjadi keraguan dalam mengambil keputusan. “Saat anggaran daerah terbatas, ternyata masih dibebani honor dan tunjangan karyawan dua Perusda yang cukup besar hingga mencapai Rp 4 miliar lebih,” tegasnya.

Tidak hanya itu, penarikan pajak dan restribusi di Perusda menyalahi amanat Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang pembubaran perusahaan daerah. “Khusunya di Bab 7 Ketentuan pengalihan pasal 12 ayat 2, maka kegiatan itu perlu dikaji kembali,” pintanya.

Fraksi PKB juga menyoroti amburadulnya penempatan ASN pada organisasi perangkat daerah atau OPD yang berdampak pada pengelolaan di OPD tersebut. “Buktinya tiga rekomendasi KASN belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah,” tukasnya.

Politisi fraksi PKB juga menyoal tidak proporsionalnya APBD induk tahun anggaran 2023 yang mana pembagian anggaran seharusnya berdampak pada capaian target pemerintah daerah melalui OPD. “Kurangnya anggaran OPD ini, dampaknya pada capaian kinerja. Sedangkan untuk anggaran hibah cukup besar, yakni Rp 126 miliar,” ungkapnya.

Sementara empat gabungan fraksi yang dibacakan Janur Satra Ananda dalam pandangan akhirnya meminta perhatian pemangku kebijakan agar OPD penghasil PAD diberikan tambahan anggaran operasional. Itu sebagai bentuk apresiasi bupati dalam rangka meningkatkan PAD dengan target dapat menaikan pemasukan dari parkir berlangganan.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta