BUNGATAN, KP. Com — Upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi paska pandemi, beragam cara dengan merealisasikan anggaran di sejumlah sektor, termasuk disektor pertanian. Bukan cuma saluran air atau irigasi yang dibenahi, melainkan suplai air kebutuhan HIPPA, juga digenjot sedemikian rupa dengan pembangunan sumur bor berskala besar.
Namun sangat disayangkan, ketika usulan dari kelompok tani demi normalisasi air, diduga kuat dijadikan lahan bancakan. “Setahu saya orang awam, petani kampung, sumur bor harus berdekatan dengan lahan yang hendak dialiri, ” kata MR, warga Bungatan.
Ungkapan itu muncul ketika dana APBD terealisasi untuk sumur bor dengan pelaksana PT. AGPI dengan anggaran sebesar 176.807.000, dibangun dipekarangan, bukan dipersawahan atau padang. “Alasannya biar material aman, apa dianggap warga di sini ini maling semua, ” imbuhnya, penasaran dengang lokasi bor dekat rumah kasun Desa Sumbertengah.
Bukan cuma itu, indikasi mark up anggaran juga samar samar terkuak. Hasil musrembang pun dipertanyakan, serta kejujuran dari Dinas Pertanian ikut disoal. Pasalnya, dalam semua pekerjaan proyek bor, kelompok tani sebagai pengusul, tidak dilibatkan.
Sementara, menurut Kepala Dinas Pertanian Situbondo, menerangkan bahwa sesuai kese pakatan dan hasil musrembang, titik pengeboran ditaruh dipekarangan berdekatan dengan rumah salah seorang Kepala Dusun (Kasun).
“Lokasi titik pengeboran di sbr tengah bungatan diletakkan dipekarangan dengan pertimbangan sbb ;
1. Dari hasil uji geolistrik titik tsb punya debit air yg besar
2. Lima meter dari titik tsb trdapat saluran tersier utk mengairi sawah
3. Jarak titik tsb ke lokasi sawah sekitar 10 meter
4. Pengeboran tsb adalah utk mengairi sawah, bukan utk air bersih
5. Titik tsb adalah usulan dari musrenbangdes dan dilengkapi surat pernyataan kesediaan ditempati pengeboran dan peruntukannya adalah utk petani dalam mengairi sawah
6. Sesuai uji potensi sumber air awal, ada titik potensi air lain yg berjarak sekitar 20 m dari titik pengeboran skr, tetapi pemiliknya tidak bersedia pengeboran dilakukan di lahannya
7. Jika titik bor ditempatkan di sawah maka jarak ke tiang listrik lebih jauh
8. Utk keamanan aset pengeboran dan pompa sieble, ” begitu penjelasannya melalui chat WA.
Sekadar diketahui, proyek sumur bor di Desa Sumber Tengah, Bungatan, berasal dari usulan Kelompok Tani Maju Jaya, dengan harapan sumur bor mampu mencukupi kebutuhan air sekitar 5 – 8 hektare. Kontrak pekerjaan No. 027/94/PPKom.Bid Tanpang Dan Bid.Horti/431,308.2/2022.
Alasan demi alasan yang disampaikan oleh Kadisperta, banyak disoal oleh masyarakat tani sekitar. Alasannya, dalam jangka panjang sumur bor akan berubah dari tujuan awal untuk petani, berganti jadi milik pribadi. “Sejatinya, penentuan titik sesuai regulasi, serta konstruksi hukumnya jelas, sehingga di kemudian hari tak akan ada sengketa atau trouble ataupun human eror, ” timpak Gus A’ang, Direktur LSM JawaraJawara, Senin 21/11/2022.
Redaksi