JATIBANTENG, JP. Com — Pelaku pembacokan yang sempat kabur dan dalam status DPO (daftar pencarian orang), ahirnya diringkus Polisi, kemarin. Rsd yang juga pedagnag pisang, terlihat pasrah dikeler polisi.
Ceritanya, pria yang kesehariannya juga sebagai pedagang pisang berinisial Rsd (43) warga Desa Kembangsari Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, harus rela dijebloskan kedalam sel tahanan.
Pria yang juga dipanggil Pak Feni ini, ditangkap polisi ketika melintas dijalan raya Polsek Jatibanteng, sambil membawa pisang dagangannya.
“Ketika kami amankan, pelaku tidak melawan,” ujar Kanit Intel Polsek Jatibanteng, Brigadir Agus Sumawan.
Informasi nya, Rsd nekad membacok tetangganya lantaran kisruh jelang pilkades. Dugaan kuat selisih paham soal dukungan bacalon kades di desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng.
“Sebelumnya, Pak Feni dan Pak Diah cekcok soal dukungan cakades. Entah apa yang terjadi tiba tiba Rsd alias Pak Feni bacok Pak Diah dengan clurit, lalu kabur. Sementara, korban cidera dibagian lengan, ” kata warga bersaksi usai kejadian.
Menyikapi peristiwa itu, polisipun langsung memburu Rsd. Karena Rsd bersembunyi, maka kepolisian mengeluarkan status DPO atas nama Rasidi alias Pak Feni (43).
Waktupun berjalan dan tibalah saatnya pilkades di desa Kembangsari Kecamatan Jatibanteng, Situbondo. Pilkades anatara Taufik dan Helmi, dimenangkan oleh calon incumbent, Helmi.
Beberapa hari kemudian, Rsd nampak berseliweran di desanya. Tak ayal, ketika melintas dijalan dengan motor bermuatan pisang, langsung digelandang ke Polsek oleh Kanit Intel.
Selanjutnya, Rsd dimintai keterangan diruang reskrim Polsek, dan mengaku hendak berdamai dengan korbannya. Tidak mau kecolongan, polisipun langsung menghadirkan korban beserta keluarganya.
Ternyata, korban ngotot lanjut proses hukum, ahirnya Rasidi alias Pak Feni dikeler ke Mapolres Situbondo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Situbondo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 Oktober 2022, dan atau BAP dinyatakan P21 oleh Jaksa, maka tersangka (Rsd) akan beralih status sebagai tahanan kejaksaan.
Redaksi