BESUKI, JP. Com — Lantaran dianggap arogansi, seorang Kades (Kepala Desa) di Kecamatan BESUKI, diprotes ketua RT. Kades diadukan ke camat dan gabungan ketua RT mendesak Camat periksa kades teradu.
Kades tersebut adalah SM, kades Kalimas, Kecamatan BESUKI. SM dinilai arogansi dan melanggar aturan, lantaran menon aktifkan ketua RT tanpa adanya dasar yang jelas.
“Kami tidak punya masalah, kami tidak pernah melanggar SOP dan kami juga tidak pernah melanggar hukum. Kami tidak Terima, makanya kami mengadu ke pak camat BESUKI, ” ucap Saniman.
Selain ketua RT 01/01 Dusun Kerajan, Desa Kalimas itu, juga ikut dalam pengaduan tersebut H. Abdullah ketua RT 04/01 Dusun Kalak, serta 1 lagi Ketua RT diberhentikan dan lalu kemudian meninggal.
“Kami semua tidak ada masalah, kami dinon aktifkan lantaran menurut kades pemerintah Desa mengadakan regenerasi struktur perangkat desa di level RT, ” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Andi Jaka, Camat Besuki, Kabupaten Situbondo, mengatakan pihaknya meminta laporan atau aduan secara resmi, sehingga Camat dapat mengambil langkah administratif dan berdasar.
Sementara, menurut salah seorang ketum LSM di wilayah barat, pihaknya mengaku siap mengawal para pengadu guna memperoleh keadilan didepan hukum. Bahkan, jika perlu dilakukan PTUN, maka pengadu sudah siapkan pengacara nya.
Disisi lain, SM (Kades Kalimas) saat dihubungi via telpon selulernya dan vi Watshaap, tidak merespon dengan baik. Kabarnya, kades SM sejak menjabat kurang pro rakyat, namun pro pada para pendukungnya ketika pilkades.
Sekedar diketahui, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun dan ketua RT bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
Redaksi