SURABAYA, JP. Com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus tanpa henti memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil menangkap AP (32) tahun pria yang bekerja sebagai tukang servis mesin kapal, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira jam 07.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan penangkapan AP dari informasi masyarakat, Rabu (27/7/2022)
Penangkapan itu setelah anggota polisi melakukan berdasarkan dari hasil penyelidikan.
“Selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika,” ucapnya.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan 8 poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total berat bruto ± 10,43(sepuluh koma empat puluh tiga) gram.
Tidak sampai disitu saja penggeledahan terus dilakukan dan membuahkan hasil ditemukan 1 buah dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 11 pocket plastik kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Broto ±4,42 (empat koma empat puluh dua) gram beserta Plastik pembungkusnya,
“Tersangka mengakui barang haram itu didapat dari orang berinisial S (DPO) di Jalan Kunti Surabaya dan untuk dijual lagi”.
Selain sabu yang diamankan polisi juga mengamankan 1 Bandel Plastik Klip kecil, 1 Buah Timbangan elektrik Warna Hitam,1 buah Scrop /serok Shabu, 1 Buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card, Uang Tunai sebesar Rp.320.000,-(Tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.
Guna untuk pengembangan lebih lanjut dan penahanan, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaksi