SITUBONDO, JP. Com — Setelah melakukan pulbaket dan mendalami tentang adanya dugaan kongkalikong persiapan dokumen UKL UPL untuk pengajuan dana PEN, maka ahirnya bertindak tegas, Rabu – 20 Juli 2022.
Kajari Nauli Rahim Siregar, memerintahkan langsung JPU dan Kasi Pidsus Reza Aditya W untuk menahan 6 orang yang selama ini diduga kuat menilep uang negara hampir 1 milyar, dan langsung ditahan.
“Mereka yang kami jemput paksa adalah Kadis DLH dan 3 bawahannya serta 2 orang lagi yang dipastikan terlibat dalam skandal UKL UPL untuk pengajuan dana PEN, ” ucapnya.
Sontak saja, warga masyarakat Situbondo, geger. Mereka tidak menyangka kalau dugaan publik ada permainan dalam proses dana PEN, terbongkar dan terbukti.
Bahkan, peristiwa ini langsung menjadi berita terkini di sejumlah media, malah jadi trending topics. “Kami berharap Korp Adhyaksa Situbondo terus berupaya mengungkap owner dari skandal UKL UPL ini, ” kata EAN Prlupessy, Wadir LSM Jawara.
Sekadar diketahui, terbongkarnya skandal UKL UPL ditubuh DLH Situbondo ini, menerangkan bahwa dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah jadi bancakan.
Mereka yang ditahan masing masing, Usman Kepala DLH, Tony Wahyudi Kepala Seksi Persampahan, Anton Sujarwo Kepala Bidang PPLH, Yudistira Konsultan, Siswandi Kasi dan Joko Konsultan.
Terkuak, penyusunan AMDAL, UKL, dan UPL sebagai syarat penerimaan dana PEN sebesar Rp 249 Miliar seharusnya sudah selesai pada Tahun 2021, namun hingga di awal tahun 2022 itu tidak kunjung selesai.
Modus yang dilakukan Kepala DLH, 3 orang pejabat DLH, dan 2 orang penyedia jasa itu membuat dokumen 119 paket AMDAL,UKL, UPL fiktif yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
Gus/redaksi