PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Awas Gadai Kendaraan, Jangan Sampai Terjerat Hukum

MALANG, JP. C om– Menjelang lebaran atau hari raya Idul Fitri, kebutuhan semakin meningkat. Biasanya masyarakat menggadaikan  barang-barang miliknya untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut. Salah satunya menggadikan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Di grup media sosial seperti Facebook, marak grup gadai kendaraan, dimana banyak masyarakat yang menawarkan gadai sepeda motor dari berbagai merek dan juga jenis mobil.

Namun masyarakat perlu berhati-hati ketika melakukan atau menguasai sebuah kendaraan. Sebab, bisa saja usai menggadai, masyarakat justru malah harus berurusan dengan hukum.

Sebab, bisa saja kendaraan yang digadaikan oleh masyarakat, bukanlah milik sendiri, melainkan milik orang lain.  Selain itu, bisa saja kendaraan yang digadaikan, merupakan kendaraan yang  masih berstatus kredit.

Maka dari itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat yang melakukan gadai kendaraan harus berhati-hati. Mungkin saja setelah melakukan gadai kendaraan, ternyata kendaraan tersebut bermasalah.

“Ternyata kendaraan yang digadaikan milik orang lain, kemudian pemiliknya melaporkan ke polisi, maka tentu hal tersebut bisa mengarah ke arah adanya penggelapan dan penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna

Konsekuensinya, maka mereka terlapor, bisa dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara. “Makanya kami mengimbau kepada masyarakat, agar tetap berhati-hati, jangan sembarangan melakukan gadai. Lebih baik hindari hal tersebut,” bebernya.

Sementara itu, jika kendaraan berstatus kredit, kemudian digadaikan kepada orang lain,  tanpa sepengetahuan pihak leasing, maka sekali lagi, hal itu bisa berbuah masalah.

Pasalnya pihak leasing, jika mengetahui kendaraannya digadaikan, atau sudah berpindah tangan, bisa saja melaporkan penggadai ataupun penerima gadai kepada pihak kepolisian karena telah melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang (UU) 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dan orang yang melakukan hal tersebut terancam pidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Jika pihak leasing melapor, bisa kena pidana, karena memang juga termasuk penggelapan,” pungkasnya.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta