JAWA TIMUR, JP. Com –— Menindaklanjuti adanya dumas tentang maraknya peredaran cosmetik tanpa BP POM, Kepolisian Resor Situbondo berhasil mengamankan 24 carton skincare merek LW, tadi malam, 30 Juni 2022.
Barang barang yang dikemas layaknya produk pabrikan itu, diamankan dari rumah FR – warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur.
“Dia adalah distributor yang membawahi sejumlah reseler. Omset penjualannya juga banyak, tapi produk tak ada label BP POM nya, ” kata Bripka Suryono.
Menurut Kanit Buser Wilbar Polres Situbondo yang sebentar lagi berpangkat Aipda ini, ketika dimintai keterangan menunjuk AN yang sebagai Owner atau pemilik produk tersebut.
“Nah, dari keterangan itu kami kembangkan ke AN di Dusun Mlawet, Kecamatan Bungatan malam itu juga. Ternyata benar, dari rumah AN kami juga amankan produk LW Skincare 7 carton, ” imbuhnya.
Data yang diterima Jawara Post Group, AN tidak dapat menunjukkan ijin edar dan dokumen kepemilikan produk Skincare merek LW tersebut. Bahkan, bahkan, produk kecantikan tersebut rata rata tak ada label BP POM.
Guna memperjelas status barang yang beredar luas di tengah masyarakat dan diduga kuat ilegal, maka AN bersama barang bukti cosmetik skincare LW diamankan ke Mapolres Situbondo, Polda Jawa Timur.
Sampai berita ini naik tayang, sekitar 24 carton LW Skincare beragam kemasan, telah diamankan sementara demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kami hanya amankan, selanjutnya ditangani penyidik, ” tutup Suryono.
Redaksi