SITUBONDO, JP. Com – Dengan didampingi LSM Penjara Indonesia, seorang wanita paruh baya atas nama Juma’atin (62) warga dusun Tanggulangin, RT:01/RW:01, desa Gunungmalang, kecamatan Suboh, kabupaten Situbondo, Jawa Timur, datang melapor ke Mapolres Situbondo.
Kehadirannya bersama LSM Penjara Indonesia, guna melaporkan adanya dugaan pengrusakan sejumlah tanaman milik nya, yang tumbuh disisi pematang sawah berlokasi di desa Gunungmalang. Senin, (20/06/22).
“Kedatangan saya ke Mapolres, mau menuntut para terduga pelaku yang telah merusak dan memotong pohon milik saya,” kata Juma’atin kepada media ini.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kejadian peristiwa dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku, ditengarai mempunyai keterkaitan dengan pengerjaan proyek saluran irigasi P3TGAI.
Diperoleh keterangan sebelumnya, bahwa pohon tersebut akan menghalangi pengerjaan proyek P3TGAI, sehingga keberadaan nya harus ditebang.
Alih-alih menghalangi, namun eksistensi pengerjaan proyek tak mencapai lokasi pohon setelah ditebang. Sehingga korban terpaksa melakukan pelaporan dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 406 KUHP, yang tertuang dalam laporan nomor: LP/B/206/VI/2022/SPKT/Polres Situbondo/ Polda Jawa Timur.
Fajar Gondrong, selaku ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, menyatakan kesiapannya mengawal hingga tuntas pelaporan korban atas kasus dugaan perusakan tanaman milik kliennya.
“Saya selaku pendamping korban, mengharap kepada APH untuk memproses kasus tersebut secara hukum sampai tuntas,” terang Fajar Gondrong.
Ini kita lakukan, lanjut Fajar, agar menjadi efek jera bagi siapapun. Dan yang terlibat, tidak serta merta melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
Pewarta: Agung Ch