PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Berikut ini Daftar Pangkat TNI AD

JAWARA POST. Com– Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu dari banyak profesi yang dicita-citakan.

Gaji dan tunjangan prajurit TNI yang bersifat tetap dari negara menjadi salah satu alasannya.

Sebagai informasi, terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Di TNI, tanda kepangkatan menjadi sangat penting untuk menunjukan kedudukan dan tanggungjawab seorang prajurit.

Pada artikel kali ini akan fokus membahas soal urutan kepangkatan di lingkungan TNI AD.

Berikut informasi selengkapnya:

Urutan pangkat TNI AD

Dilansir dari laman tni.mil.id, berikut urutan pangkat di TNI AD dari yang tertinggi hingga terendah:

Jenderal TNI
Letnan Jenderal (Letjen) TNI
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
Kolonel (Kol)
Letnan Kolonel (Letkol)
Mayor (May)
Kapten (Kapt)
Letnan Satu (Lettu)
Letnan Dua (Letda)
Pembantu Letnan Satu (Peltu)
Pembantu Letnan Dua (Pelda)
Sersan Mayor (Serma)
Sersan Kepala (Serka)
Sersan Satu (Sertu)
Sersan Dua (Serda)
Kopral Kepala (Kopka)
Kopral Satu (Koptu)
Kopral Dua (Kopda)
Prajurit Kepala (Praka)
Prajurit Satu (Pratu)
Prajurit Dua (Prada).

Golongan Perwira Tinggi hingga Perwira Pertama di TNI AD
Merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018, dijelaskan terkait golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) di TNI AD, meliputi:

Jenderal TNI
Letjen TNI
Mayjen TNI
Brigjen TNI.
Sementara itu, Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan TNI AD, antara lain:

Kolonel
Letkol
Mayor.
Perwira Pertama (Pama) di TNI AD:

Kapten
Lettu
Letda.

Persyaratan kenaikan pangkat reguler Perwira

1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.

2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, yaitu:

Bagi golongan kepangkatan Pama hingga Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP);
Dari golongan Pamen ke Pati Bintang 1 ditentukan berdasarkan MDP;
Dalam golongan Pati tidak diberlakukan ketentuan MDP;
Ketentuan MDDP paling singkat 2 tahun; dan
KPRP tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.

3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu MDP paling rendah 4 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.

Kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten MDP paling rendah 9 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.

Kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor:
MDP paling rendah 14 tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa)/setingkat;
MDP paling rendah 16 tahun bagi Perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.

4. Kenaikan pangkat Mayor ke Letkol diatur sebagai berikut:

MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan;
MDP paling rendah 21 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
MDP paling rendah 23 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa/setingkat;
MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek.

5. Kenaikan pangkat Letkol ke Kolonel diatur sebagai berikut:

MDP paling rendah 22 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakanb dengan Sesko Angkatan;
MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek; dan
MDP paling rendah 27 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat.
6. Kenaikan pangkat Kolonel ke Pati Bintang Satu diatur sebagai berikut:

MDP 26 tahun bagi perwira lulusan Sesko TNI atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko TNI;
MDP 28 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; dan MDP 30 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes.

Kenaikan pangkat reguler Kolonel ke Pati Bintang Satu sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6, dapat dikecualikan berdasarkan kebutuhan organisasi atas persetujuan Panglima TNI.

Pangkat penghargaan
Prajurit TNI AD melakukan penyergapan musuh saat latihan tempur kota (Latpurkota) Yonif 407/PK di Gedung Birao, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022).

Kegiatan tersebut digelar selama dua hari sebagai sarana meningkatkan kemampuan tempur kota baik keterampilan individu maupun kerja sama dalam tim bagi Satjar Kodam IV/Diponegoro khususnya Yonif 407/PK.

1. Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit yang memenuhi persyaratan.

2. Persyaratan kenaikan pangkat penghargaan diatur sebagai berikut:

Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler;
Khusus Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Letda, MDDP Peltu sekurang-kurangnya 5 tahun dan Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Serda MDDP Kopka sekurang-kurangnya 5 tahun;
Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun baik bagi yang melaksanakan MPP maupun tidak dan mempunyai akibat administrasi penuh;
Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi;
Tidak pernah cacat dalam pengabdiannya; dan
Memiliki Bintang Angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.
3. Tidak pernah cacat adalah prajurit selama melaksanakan tugas tidak pernah dihukum dalam perkara pidana atau disiplin.

4. Kenaikan Pangkat Penghargaan merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai Pati Bintang Dua.

5. Kenaikan Pangkat Penghargaan diajukan dengan prosedur sebagaimana usul kenaikan pangkat reguler.

6. Kelengkapan administrasi usulan Kenaikan Pangkat Penghargaan seperti UKP reguler dengan melampirkan salinan Keppres Penganugerahan Bintang Angkatan

?redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta