MEDAN ASAHAN, Jawara Post–Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai-Asahan berhasil mengamankan Diana Aman (44), otak pelaku perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sudah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (20/5/2017) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Muhammad Azis selaku Humas Imigrasi Klas II Tanjungbalai-Asahan.
Azis menjelaskan Diana diamankan oleh petugas imigrasi Pelabuhan Teluk Nibung sesaat setelah tiba di pelabuhan penumpang kapal ferry internasional dari Malaysia dengan menumpang Kapal Ocean Star 2, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
Diana terdeteksi oleh petugas imigrasi di pelabuhan saat paspornya masuk dalam sistem dan tertera tanda merah yakni daftar cegah keluar negeri yang berakhir pada 2017.
“Curiga dengan identitasnya, Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan langsung melakukan koordinasi dengan kantor pusat dan terungkap bahwa Diana merupakan DPO kejaksaan terkait tindak pidana perdagangan orang,” ujar Azis.
BACA INI : RADAR BESUKI : Jaspel Molor, Karyawan RSUD Demo Ganti Direktur
Selanjutnya pihak imigrasi menyerahkan Diana Aman ke Kejaksaan Tanjungbalai-Asahan untuk proses lanjut.
Vonis terhadap Diana berkaitan dengan kasus kematian tenaga kerja wanita Yufrinda Selan di Malaysia. Yufrinda dikirim ke Malaysia oleh Diana secara ilegal.
BACA PULA : RADAR SUMATERA : Oknum Kades di 4 Lawang Telantarkan Darah Dagingnya
Saat sidang tahun lalu, Diana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap Yufrinda Selan.
Sidang in absenstia terhadap Diana Aman saat itu dengan agenda putusan dipimpin hakim ketua Nuril Huda.
@nina