PROBOLINGGO, JP.Com — Nurjannah (43) dan Misjan (52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam kartu tani.
Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan penipuan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani, dengan lebih dari 1 terlapor termasuk keluarga kades dan 1 orang istri wakil rakyat.
Mereka kaget karena tiba-tiba terjerat utang tanpa mereka ajukan. Nurjannah terjerat utang Rp25 juta dan Misjan Rp10 juta.
Ada tiga orang yang mereka laporkan yakni, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Abdul Halim, Nurul Imamah (anak bungsu Abdul Halim) dan Cindy Claudia (menantu Abdu Halim) sekaligus istri dari anggota DPRD Kabupaten Probolinggo..
“Melalui kartu tani ini, saya meminjam uang ke bank itu dilakukan di tahun 2019 sebanyak tiga kali, masing-masing Rp5 juta, tetapi sudah saya lunasi. Setelah pencairan yang terakhir itu, kartu tani milik saya sudah dipegang Pemerintah Desa Sukorejo,” kata Nurjannah.
Lantaran kartu tani miliknya lama tidak ada kejelasan, lanjut Nurjannah, dirinya kemudian mendatangi bank untuk menanyakan kartu tersebut. Alhasil, tiba-tiba dirinya punya catatan utang Rp25 juta padahal sama sekali dirinya tidak merasa meminjam.
“Kaget pas tahu itu, dan ketika saya kroscek lebih jauh lagi ternyata semenjak kartu tani itu tidak saya pegang, sudah banyak keluar masuk atau transaksi uang tanpa sepengetahuan saya, total lebih transaksi Rp100 juta lebih tetapi tidak masuk pinjaman saya,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Misjan, dirinya tiba-tiba dicatut mempunyai pinjaman Rp10 juta tanpa sepengetahuannya. Bahkan, hal itu sama dengan Nurjannah, adanya utang itu diketahui setelah kartu tani miliknya dipegang oleh pemerintah desa setempat.
Baca Juga Nyepi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sehari
“Terakhir saya meminjam melalui program kartu tani itu tahun 2019 juga, tapi sudah saya lunasi. Dan terakhir pinjam itu bulan Oktober setelah itu tidak pinjam lagi dan kartunya dipegang oleh pemerintah desa, eh sekarang tiba-tiba punya utang Rp10 juta,” tutur Misjan.
Sementara itu, anggota SPKT Polres Probolinggo, Aipda Purwanto Setyo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kedua warga tersebut dan sudah meminta nomor ponsel keduanya untuk kepentingan pemberitahuan jika nantinya dibutuhkan keterangan oleh penyidik.
“Sudah, sudah kami terima berkas laporannya, selanjutnya akan kami serahkan kepada pimpinan untuk prosesnya,” tutur Setyo.
Sub/red