BONDOWOSO, JP.Com – Pekan ini Bondowoso dihebohkan dengan kabar adanya surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Bondowoso, terkait mutasi ASN yang dinilai menabrak aturan.
Menanggapi kabar ini, Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, ingin mengetahui kebenarannya.
“Setelah kami mendengar kabar dari media, kami tanya ke Ketua DPRD apakah ada tembusan, ternyata belum. Makannya kami akan mengundang TPK ASN pada Rabu besok (6 April 2022),” terang Ketua Komisi I H. Tohari, pada Senin 4 April 2022.
TPK ASN adalah akronim dari Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara. Sebelumnya bernama Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Anggotanya mulai Bupati Bondowoso, Sekda Bondowoso, sampai Kepala Bakesbangpol Bondowoso.
Ketua Komisi I menjelaskan, andaikan surat rekomendasi itu benar, maka memang ada kesalahan dalam mutasi jabatan. Sehingga harus ada beberapa hal yang menjadi perhatian.
“Jika surat itu benar, dan promosi jabatan ada kesalahan, dan kesalahan itu fatal, maka mutasi itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan,” tegas politisi PKB Bondowoso ini.
Redaksi