NUSANTARA, JP. Com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diselenggarakan mulai 1 Agustus-7 Agustus 2022.
Selain jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Ilham mengatakan, pihaknya akan menyurati Komisi II DPR RI untuk membahas secara mendetail rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024.
“Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024) 1 Agustus-7 Agustus 2022 di dalam rencana tahapan dan jadwal kami,” ujar Ilham Saputra kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi serta Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Ruang Sidang Utama KPU RI, Senin (21/3/2022).
Dengan demikian, Ilham Saputra berharap rancangan aturan tersebut dapat segera dibahas KPU bersama DPR, sehingga dapat segera diundangkan menjadi PKPU. Menurutnya, PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 bernilai penting sebagai acuan untuk membahas aturan lain, seperti terkait dengan anggaran dan persiapan pemilu.
Di samping itu, kata Ilham, dengan disegerakan pembahasan mengenai PKPU tersebut di periode ke depan, anggota-anggota KPU RI terpilih dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya. Pada kesempatan yang sama, Ilham menanggapi perihal wacana penundaan pemilu.
Pihaknya sebagai penyelenggara pemilu senantiasa bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, pemilu diadakan secara periodik dalam lima tahun sekali. Bahkan, KPU RI bersama Pemerintah dan DPR telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sampai saat ini, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tegas Ilham Saputra.
Redaksi