JAWA TIMUR, JP. Com —Niat hati ingin membela istrinya saat bertengkar dengan perempuan lain, namun pria berinisial IMS 59 tahun, warga Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Jember malah harus berurusan dengan polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah menganiaya istri orang bernama Siti Anisa.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan bahwa aksi penganiayaan itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2021, di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Keranjingan, Sumbersari.
Saat pulang bekerja, tersangka memergoki istrinya sedang bertengkar dengan perempuan lain.
“Kejadian itu terjadi bulan Desember 2021 lalu. Penganiayaan itu terjadi di tempat umum, di Jl Yos Sudarso,” kata Sugeng pada Rabu, 16 Maret 2022 pagi.
Melihat istrinya sedang terlibat pertengkaran dengan korban, akhirnya tersangka mendekat.
Emosi tersangka pun terpancing dan sontak memuncak. Akibat tak bisa menahan emosi, ia langsung menampar korban.
Akibat tamparan itu, korban sempat ambruk tak sadrakan diri, lalu kemudian dibantu warga lainnya guna disadarkan.
Setelah sadar, korban melangkah menuju mapolsek melaporkan pelaku penamparan tersebut.
Lantaran meyakini hasil penyidikan terhadap kasus penganiayaan ini cukup bukti dan memenuhi unsur, maka terlapor ynag ditetapkan sebagai tersangka, resmi ditahan.
“Ketika Tahap 2, maka BAP dan Tersangka akan kami limpahkan pada Jaksa, ” kata Kapolsek.
Untuk itu, lanjutnya, sebisa mungkin kita menahan diri, jangan mudah terpancing emosi berlebihan. “Jika begini kan menyesal sendiri,” pungkasnya.
TimRed