SITUBONDO, JP. Com — Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan desa masuk Desa Talkandang kecamatan Situbondo pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib.
Dalam keterangan persnya, Selasa (15/3/2022). Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan kedua pelaku ZI (18) dan AF (25) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo beberapa jam setelah kejadian.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP hasil curas, satu buah parang (sajam). Satu unit sepeda motor dan juga pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Lebih lanjut, Iptu Achmad Sutrisno, SH menjelaskan dari keterangan korban bahwa pada saat mengendarai sepeda motor dipepet oleh orang tidak dikenal yang berboncengan dua orang.
Kemudian korban didorong hingga terjatuh dan diancam menggunakan parang mengambil paksa tas dengan cara dipotong talinya. Menurut korban tas berisi uang tunai 3 juta rupiah dan satu buah handphone merk Vivo.
“Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan bukti-bukti berupa HP dan parang sudah dilakukan penyitaan guna proses penyidikan lebih lanjut “ jelas Iptu Achmad Sutrisno
Selain itu, Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terlebih dijalanan yang sepi dan sendiri.
Hal itu sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan. Pihak Polres Situbondo dan Polsek jajaran juga akan meningkatkan patroli pada jam rawan (diatas tengah malam) dalam rangka antisipasi kriminalitas dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami harapkan masyarakat selalu waspada terutama saat berkendara sendiri dimalam hari, silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke call center 110 Polres Situbondo, ” pungkasnya
TimJp