JEMBER, JP. Com – Arief Institute of Law melakukan perjanjian kerjasama (cooperation agreement) dengan Pemdes Jubung. Kerjasama ini dilakukan dengan penandatanganan nota kepahaman (MoU) antara pihak Unej dengan Kades Jubung yang dilakukan dikantor desa setempat, Senin (14/3/2022).
Pakar hukum Universitas Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah mengatakan, kerjasama ini untuk membantu masyarakat mengatasi permasalahan di desa dalam berbagai aspek. Ia menambahkan kerjasama ini juga merupakan implementasi dari program Arief Institute of Law.
“Kerjasama ini meliputi permasalahan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan juga tata kelola. Kita implementasikan perjanjian kerjasama ini,” seru Prof Arief Amrullah.
Ia mencontohkan kasus yang perlu pendampingan dan solusi seperti perdagangan manusia (human trafficking) yang sering dialami oleh perempuan. Ia mengatakan dalam Arief Institute of Law (AIL) ada pemerhati perempuan yang akan memberikan pendampingan.
“Ini ada pemerhati perempuan, nah itu kita bisa lakukan penelitian. Seringkali perempuan ini rawan dijadikan perdagangan orang, itu nanti bagaimana Pemdes bersama AIL melakukan perlindungan,” bebernya.
Kepala Desa Jubung Bisma Perdana berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa Jubung.
“Dengan terbentuknya kerjasama ini kita (Pemdes) berharap, melahirkan kegiatan-kegiatan atau pun pemikiran-pemikiran yang produktif baik bagi masyarakat desa ataupun Kabupaten Jember,” tuturnya.
Bisma menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindak lanjuti kerjasama ini dengan melakukan kegiatan-kegiatan kongrit dengan memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat.
“Ini bagian edukasi kepada masyarakat termasuk untuk menjawab keterbatasan sumber daya yang dimiliki Pemdes yakni dalam aspek yang mungkin kita masih buta,” ucapnya.
yas/red