PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Korupsi Rehab Pasar, Oknum ASN Resmi Ditahan

JEMBER, JP. Com – Kejaksaan Negeri Jember menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon, yakni DS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember serta J, Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih, Senin (14/2/2022).

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pekerjaan konstruksi fisik pasar tradisional yang ada di Kecamatan Balung dan dikerjakan oleh PT Anugerah Mitra Kinasih.

Keduanya ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dalam proyek rehabilitasi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember dengan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2019.

“Kami melakukan penahanan tanpa mengurangi hak-hak para terdakwa selama proses hukum berjalan,” kata Kejari Jember Zullikar Tanjung pada Kompas.com via telepon, Senin.

Penahanan itu dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Zullikar, Kejari Jember akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta